Kabar Gembira dari Menteri Keuangan, THR PNS, Polri/TNI Cair Mulai 24 Mei Kapan Libur Idulfitri?
Kabar Gembira dari Menteri Keuangan, THR PNS, Polri/TNI Cair Mulai 24 Mei Kapan Libur Idulfitri?
Kabar Gembira dari Menteri Keuangan, THR PNS, Polri/TNI Cair Mulai 24 Mei Kapan Libur Idulfitri?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memastikan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) dan pensiunan.
THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan akan dicairkan pada tanggal 24 Mei nanti.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah itu yakni bulan Juni 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya Tunjangan Hari Raya (THR) tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Rp 40 Triliun
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.
"Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada 24 Mei 2019 atau sekitar seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ISTIMEWA)
Namun demikian, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya ditujukan untuk membantu biaya sekolah anak.
Bila ditotal, maka anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2019 mencapai Rp 40 trilliun, atau melonjak dari Rp 35,8 triliun pada 2018.
Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 akan memiliki dampak kepada kepercayaan konsumen berbelanja.
Hal itu diyakini akan turut membantu pertumbuhan ekonomi meskipun sangat kecil dampaknya.
"Namun ada sisi musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun, melakukan kegiatan pada sekitar bulan Ramadhan dan hari raya nanti. Itu yang diharapkan dapat mendorong konsumsi," kata Sri Mulyani.
Libur Lebaran PNS
Jadwal libur Lebaran selalu dinanti-nanti setiap tahun, tak terkecuali bagi para pegawai negeri sipil ( PNS).
Lantas kapan jadwal PNS mulai libur Lebaran?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapan gambaran soal libur Lebaran 2019 untuk para PNS. Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Bila mengacu pada pernyataan BKN, total libur Lebaran PNS sebanyak 11 hari.
Dari 11 hari itu terdapat tiga tanggal merah, yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.
Ada empat hari yang merupakan libur akhir pekan, yakni 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.
Lalu, bagaimana sisanya?
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).
Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak. Tanggal 31 Mei 2019 jatuh pada hari Jumat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul INFO PENTING: THR Bagi PNS-TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2019,