Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Korupsi Kades Bonto Somba Diseret ke Lapas, Ini Kronologi Kasusnya

Mulawarman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015- 2016.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
amiruddin/tribuntimur.com
Kepala Desa (Kades) Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Mulawarman (tengah) saat mengikuti pemberkasan penahanan di ruang kerja penyidik Kejari Maros. 

TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan Kepala Desa (Kades) Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Mulawarman, Kamis (9/5/2019).

Mulawarman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015- 2016.

Mulawarman ditahan setelah menjalani pemeriksaan atau pemberkasan di ruang penyidik selama empat jam. Tersangka ditahan setelah berbuka puasa.

Baca: Tidak Didampingi Pengacara, Kades Bonto Somba Batal Diperiksa Sebagai Tersangka

Baca: Kades Bonto Somba Maros Ditetapkan Tersangka Kasus ADD dan DD oleh Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, tersangka diseret ke Lapas karena tidak berinisisiatif melakukan pengembalian kerugian negara.

Kerugian negara dalam kasus tersebut, hampir Rp 600 juta. Penyidik telah beberapa kali meminta Mulawarman mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan.

"Kami tahan tersangka. Mulawarman ini tidak berinisiatif mengembalikan kerugian negara. Ada Rp 500 juta lebih kerugiannya," kata Dhevid.

Sebelumnya, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada perusahaan penyewa alat berat yang digunakan Mulawarman. Pihak perusahaan juga telah diperiksa.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari dalam kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi.

"Kepala Desa Bonto Somba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2015-2016. Penetapan dan penahanan dilakukan setelah alat bukti cukup," katanya.

Pengusutan kasus ADD dan DD di Desa Bonto Somba dilakukan Kejari, setelah adanya laporan warga terkait proyek perintisan jalan di Dusun Bara- perbatasan Malino, tahun 2015 lalu.

Pada perintisan jalan tersebut, ditemukan indikasi mark up harga sewa dan kelebihan jam kerja ekskavator.

Baca: Menangis di Hadapan Hakim, Gani Sirman Minta Dibebaskan dari Penjara

Berdasarkan bukti laporan pertanggungjawaban anggaran pembangunan tahun 2015, harga sewa eskavator hanya sebesar Rp 96, 8 juta.

"Pada Lpj sewa ekskavator Rp 650 ribu per jam. Harga itu sudah termasuk ongkos operator, dan BBM. Padahal, jika berdasarkan standar biaya sewa eskavator hanya Rp 485 ribu per jam," katanya.

Selisih harga sewa ekskavator per jam yang ditemukan Kejari sebesar Rp 165 ribu. Selain itu, jam sewa ekskavator tersebut juga melebihi ketentuan.

Seharusnya, harga sewa ekskavator hanya Rp126 juta untuk merampungkan proyek perintisan jalan Dusun Bara- perbatasan Malino. Jaraknya hanya 2.800 meter.

Baca: Promo Ramadan, Masuk Bugis Waterpark Hanya Rp 50 Ribu

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved