Menangis di Hadapan Hakim, Gani Sirman Minta Dibebaskan dari Penjara
Tak kuasa menahan haru, Gani Sirman dengan kemeja abu-abu menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Koperasi Makassar, Gani Sirman membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (09/05/2019).
Tak kuasa menahan haru, Gani Sirman dengan kemeja abu-abu menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Widiarso selaku hakim ketua.
Sejak awal saat Gani membacakan pledoinya yang ditulis di atas lima lembar kertas warna putih, sudah terbata-bata membacakan satu persatu pembelaannya.
Gani mulai terbata pada saat membacakan pledoinya yang berisi wejangan atau nasehat orangtuanya.
"Setiap putra-putrinya mendapatkan pekerjaan tetap, apalagi seorang PNS, orangtua saya menitip pesan kepada anaknya," kata Gani Sirman dalam pledoinya.
Wahai anakku engkau telah diangkat jadi PNS, berarti engkau adalah abdi negara atau abdi masyarakat, melayani orang banyak, maka ayah menitip pesan singkat kepadamu.
Pertama sebelum engkau melaksanakan aktivitasmu, terlebih dahulu engkau berniat baik. Setelah engkau melaksanakan aktivitasmu berkerjalah secara ikhlas.
Insya Allah jika engkau melaksanakan dua hal itu, badai apapun menerpamu pasti kamu berani menghadapinya. Itulah sepenggal pesan wejangan orangtua Gani yang dibacakan.
Dalam pembelaanya, Gani juga memaparkan latar belakang terkait kasus yang menyeretnya ke meja hijau. Pada tahun 2016 disebutkan Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Makassar mengelola anggaran yang didasarkan pada dokumen satuan perangkat kerja.
Kegiatan pengadaan persediaan pembentukan sanggar kerajinan lorong senilai Rp 1,025 miliar yang diperuntukan untuk tujuh sanggar kerajinan lorong di Kota Makassar dengan lima kontrak.
Terdiri dari 4 pengadaan langsung untuk tiga sanggar. Satu paket pengadaan sederhana untuk satu sanggar. Seperti pengadaan di wilayah Kecamatan Tallo.
Gani Sirman mengatakan sesuai dengan audit BPK tidak ada ditemukan adanya selisih barang sanggar seni lorong yang diserahkan dinas Koperasi dan UMKM, maupun kerugian materi.
Lalu untuk pengadaan di wilayah Rappocini oleh tim audit BPK menemukan tidak menerima barang sebagaimana berita acara yang ditandatangani, kata Gani telah dikembalikan ke kas daerah senilai Rp 11 juta sesuai kekurangan volume.
Begitupun pengadaan di Kecamatan Tamalanrea. Dimana dalam audit BPK ditemukan kekurangan volume sekitar Rp 30 juta lebih juga telah disetor ke kas daerah.
"Bedasarkan temuan BPK sudah diselesaikan secara keseluruhan atas rekomendasi BPK. Sehingga kerugian negara pada masa saya tidak ada," ujarnya.