Berikut Nama-nama ASN Mamasa yang Langgar Kode Etik Serta Sanksinya
Setelah menjalani sidang dua kali, kesepuluh PNS tetsebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kode etik ASN.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
Dia menjelaskan untuk sanksi ringan, sedang dan berat memiliki tiga jenis.
Untuk sanksi terberat yaitu peberhentian dari PNS, pemberhentian dari jabatan atai non job, dan penurunan pangkat.
Ia berharap, MKE tidak memberi sanksi berat, namun ada perubahan bagi yang bersangku.
"Ini adalah bentuk pembinaan, sekali lagi bukan untuk mencelakai," pungkasnya.
Baca: VIDEO: Kondisi RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Dua Hari Pasca Kekosongan Obat
Berikut sembilan nama yang direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh atasan langsung;
1. Ismail Rasyd, Pada Bagian Humas Sekretariat Daerah
2. Christianingrum, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa
3. Ramli, Bagian Organisasi Kepegawaian Sekretariat Daerah
4. Basri, Bappelitbang
5. Yusuf Mangoli, Perindag
6. Yusuf, BKPP Mamasa
7. Tongkonan Ma'dika, pada BKPP Mamasa
8. Sarawati, Kecamatan Nosu
9. Jeni Ros, Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa
Laporan wartawan @rexta_sammy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: