Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Nama-nama ASN Mamasa yang Langgar Kode Etik Serta Sanksinya

Setelah menjalani sidang dua kali, kesepuluh PNS tetsebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kode etik ASN.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
Semuel/Tribun Mamasa
Majelis Kode Etik (MKE) Kabupaten Mamasa saat menggelar sidang 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Majelis Kode Etik (MKE) Kabupaten Mamasa telah menggelar sidah kode etik terhdap 10 dari 17 PNS yang diduga melanggar.

Setelah menjalani sidang  dua kali, kesepuluh PNS tetsebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kode etik ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Ardiansyah sekaligus Ketua MKE mengatakan, kesepuluh PNS tersebut telah diponis melanggar kode etik ASN.

Baca: Langgar Disiplin ASN, Begini Nasib 10 Pegawai Pemkab Mamasa

Baca: Pandangan Wakil Bupati Marthinus Terkait Budaya Politik di Mamasa

Adapun sanksinya kata dia yaitu, direkomendasikan kepada atasan langsung masing-masing untuk melakukan teguran.

Dari sepuluh terduga, sembilan dintaranya akan diberi sanksi beruoa teguran tertulis.

Sementara satu diantara berupa pernyataan tidak puas.

Menurut Ardiansyah, dari sepuluh PNS tersebut, ada beberapa diantaranya yang sudah seharusnya mendapatkan sanksi berat.

Namun kata dia, atasan langsung yang bersangkutan belum menjalankan susuai tahapa.

Sementara berdasarkan PP 53 tahun 2010, harus sesuai tahapan.

Seharusnya kata lanjut dia, MKE memberikan sanksi di atas dari sanksi teguran oleh atasan langsung yang bersangkutan.

"Seandainya atasan langsungnya sudah memberikan teguran tahap menengah, mka kami ambil sanksi berat," terang Ardiansyah saat dikonfirmasi Kamis (9/52019) sore tadi.

Dengan demikian, pihak MKE juga memberi teguran atasan langsung PNS yang bersangkutan.

"Kita tehur karena atasan tidak memberikan teguran sesui PP 53," lanjutnya.

Ardiansyah menuturkan, hal itu bagian dari pembinaan, tentu bukan maksud menciderai karir seseorang, selama mau berubah.

Namun dijelaskan pula, stelah hukumn tersebut dijatuhkan, tetapi masih tetap mengulang kesalahan yang sama, maka akan berujung pemberhentian.

Baca: Ramadan 1440 Hijriyah, Segini Jumlah Imam Tarawih Masjid Agung Nurul Iman Barru

Dia menjelaskan untuk sanksi ringan, sedang dan berat memiliki tiga jenis.

Untuk sanksi terberat yaitu peberhentian dari PNS, pemberhentian dari jabatan atai non job, dan penurunan pangkat.

Ia berharap, MKE tidak memberi sanksi berat, namun ada perubahan bagi yang bersangku.

"Ini adalah bentuk pembinaan, sekali lagi bukan untuk mencelakai," pungkasnya.

Baca: VIDEO: Kondisi RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Dua Hari Pasca Kekosongan Obat

Berikut sembilan nama yang direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh atasan langsung;

1. Ismail Rasyd, Pada Bagian Humas Sekretariat Daerah

2. Christianingrum, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa

3. Ramli, Bagian Organisasi Kepegawaian Sekretariat Daerah

4. Basri, Bappelitbang

5. Yusuf Mangoli, Perindag

6. Yusuf, BKPP Mamasa

7. Tongkonan Ma'dika, pada BKPP Mamasa

8. Sarawati, Kecamatan Nosu

9. Jeni Ros, Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa

Laporan wartawan @rexta_sammy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved