Banding Ditolak, Hamzah Mamba Harus Mendekam di Penjara Selama 20 Tahun, Bagaimana Nasib Jamaah?
Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding Bos PT Amanah Bersama Ummat dan Travel (Abu Tours), Hamzah Mamba atas putusan PN Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding Bos PT Amanah Bersama Ummat dan Travel (Abu Tours), Hamzah Mamba atas putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Atas putusan itu, Hamzah Mamba tetap divonis 20 tahun penjara sebagaimana dalam putusan di Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya.
Putusan itu diketahui berdasarkan pengumuman website Pengadilan yang beredar di sejumlah media dengan nomor 154/PID/2019/Mks.
Baca: Pengacara Hamzah Mamba Sebut Sidang Korporasi Abu Tours Seperti Temu Kangen
Baca: Istri Hamzah Mamba Terbukti Gelapkan Dana Umrah 96 Ribu Calon Jamaah Abu Tours
Dalam putusannya Hamzah Mamba disebutkan mengadili menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor 1235.Pid.B/2018 yang dimintakan banding.
Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakw dikurangi dari seluruh pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500.
Adapun hakim yang memutus yakni Ahmad Shalihin sebagai hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota pertama dan Gede Ngura Arthanaya sebagai hakim anggota kedua.
Sebelumnya, Terdakwa Hamzah Mamba mengajukan banding karena dalam materi putusan terdapat kekeliruan. Jika hakim menganggap sebagai uang titipan, erarti uang itu tidak bisa digunakan atau dikelola perusahan.
Baca: Agen dan Mitra Abu Tours Tidak Hadiri Pembacaan Putusan Hukuman Istri Hamzah Mamba
"Kalau pemahaman itu uang titipann ya aturan dimana dan undang-undang apa. Padahal uang itu pembayaran dalam sebuah perjanjian," tegasnya.
Makanya kata Hendro ketika Abutours tidak bisa memberangkatkan jamaah, itu masuk kategori utang yang harus dibayarkan atau dikembalikan.
"Maka dalam PKPU perusahaan dipailitkan dan semua asetnya sekarang disita Kurator untuk dibagikan ke jamaah," paparnya.
Sekedar diketahui Hamzah Mamba terseret dalam kasus ini karena melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah.
Baca: Ribuan Jamaah Abu Tours Daftar Ulang di Travel Lain
Total uang digelapkan senilai Rp 1,2 triliun. Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya.