Tanggapi Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Sandiaga Uno: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah
Tanggapi Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Sandiaga Uno: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana.
Termasuk gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bachtiar Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka ini.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Baca: UPDATE Real Count C1 KPU, 7 Mei Malam, Data 70%, 9 Provinsi di Atas 90%, Jokowi Unggul 13 Juta Lebih
Baca: Rene Mihelic Ungkap 2 Alasan Gabung Persib Bandung, Baru Tahu Kalau Miljan Radovic Bukan Pelatih
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sudah diperiksa
Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.
Dia dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.