Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1440

Polisi Amankan 10 Pelaku Kejahatan Jalanan Hingga Awal Ramadan di Gowa

Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus 10 pelaku kasus kejahatan jalanan sebelum menjelang Ramadan 1440 Hijriah di Kabupaten Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Kasat Reskrim Iptu M Rivai (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan (kiri) merilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolres Gowa, Rabu (8/5/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil meringkus 10 pelaku kasus kejahatan jalanan sebelum menjelang Ramadan 1440 Hijriah di Kabupaten Gowa.

Kejahatan jalanan tersebut adalah 3C, yakni curat, curas, dan curanmor. Para pelaku dilaporkan beraksi di Kabupaten Butta Bersejarah ini sejak 1 April hingga 05 Mei 2019 lalu.

Hasil ungkapan tersebut dipaparkan Kasat Reskrim Iptu M Rivai didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (8/5/2019) siang.

Baca: Diduga Akan Transaksi Sabu, Pria Asal Gowa Diamankan Sat Narkoba Polres Jeneponto Kotak Masuk

Baca: Polres Tolak Penangguhan Penahanan Dua Kadis Pemkab Gowa

Baca: Ini Menu Andalan Ketua DPRD Gowa Saat Berbuka

Menurut Iptu Rivai, total ada sepuluh tersangka yang berhasil diamankan petugas.

“Satreskrim Polres Gowa bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dalam operasi menjelang bulan Ramadhan yang dimulai 1 April hingga 05 Mei, yakni dengan meringkus 10 tersangka yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” kata Iptu M Rivai.

Diketahui ke-10 tersangka ini, masing-masing melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut dengan modus yang beragam.

Sementara untuk TKP kejahatan ini, antara lain di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa, diantaranya di Kecamatan Somba Opu, Bajeng, dan Bontomarannu.

Perwira polisi dua balok ini melanjutkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Antara lain 3 unit gitar, 1 unit boster, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 buah HP, uang tunai, emas, 1 karung beras, serta 4 lembar baju.

Lebih lanjut, Iptu Rivai menuturkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap ke-10 tersangka tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap keselamatan diri sendiri dan harta benda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, khususnya di bulan Ramadhan,” imbuh Iptu M Rivai.

Ia pun menegaskan bahwa operasi kejahatan jalanan ini akan terus ditingkatkan pelaksanaannya, khususnya selama bulan Ramadhan.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” tandasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

1

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved