Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mata Najwa

Live Mata Najwa Trans 7 Malam Ini 'Demi Demokrasi' Kesaksian Keluarga Petugas Pemilu yang Wafat

Live Mata Najwa Trans 7 Malam Ini 'Demi Demokrasi' Kesaksian Keluarga Petugas Pemilu yang Wafat

Editor: Mansur AM
instagram.com/najwashihab
Najwa Shihab kembali tayang bersama Mata Najwa malam ini di Trans 7 

Verifikasi terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit dilakukan hingga 22 Mei.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sedikitnya 30 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia telah mendapatkan santunan kecelakaan dan kematian.

Puluhan dari ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia itu merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Inilah Perwira TNI AD Paling Dicari KSAD Jenderal Andika Perkasa Kini, Gegara Rizal Ramli

Baca: Purnawirawan Jenderal Akan Demo KPU, Bawaslu Agar Jokowi Didiskualifikasi, Yang Halangi Kita Lawan

Sehingga, keikutsertaan mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang terdaftar ada 50 ribu sampai 100 ribu petugas KPPS, mereka didaftarkan dan dibiayai oleh pemberi kerja atau masing-masing pemerintah daerah. Dari yang terdaftar itu, di BPJS Ketenagakerjaan ada 30 orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, semua sudah kami santuni," kata Agus, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Senin (6/5/2019), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 4.228 jiwa.

Data ini dihimpun per 4 Mei 2019, pukul 16.00 WIB, dengan rincian 440 petugas KPPS meninggal dunia, dan 3.788 lainnya jatuh sakit.

Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istitahat.

Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.

KPU RI sendiri sudah memberikan dana santunan ke beberapa petugas KPPS meninggal pagi tadi.

Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar.

Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved