Ramadan 2019
Menelan Air Ludah, Liur, Dahak saat Puasa Ramadhan Batal, Makruh, atau Nggak? Baca Dalil Berikut Ini
Menelan air ludah, liur, dahak saat Puasa Ramadhan batal, makruh, atau nggak? Baca dalil berikut ini.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)
Air liur yang tidak membatalkan puasa ketika ditelan baik sengaja ataupun tidak ini mempunyai tiga syarat.
Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa.
Pertama, air liur harus murni. Artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri.
Seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut.
Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.
Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.
Baca: Mau Bugar Saat Puasa Ramadhan? Pilih Makanan Sahur dan Berbuka Berikut Aktivitas yang Bisa Dilakukan
Baca: Jadwal Puasa Ramadhan 1440 H / 2019 Berikut Niat Berpuasa dan Doa di Bulan Ramadan Beserta Artinya
Baca: TERLENGKAP Ucapan Menyambut Ramadhan / Ramadan dan Kata-kata Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 2019
Kedua, air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar.
Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa.
Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan–yang semula dianggap sudah bagian luar- namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.
Ketiga, dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya.
Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa?
Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal.
Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.
Kesimpulannya, air liur tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga kriteria di atas. Wallahu a’lam.(*)