Diduga Korupsi Bantuan RPH, Pengembala Sapi Asal Sulbar Disidang
Suardi daeng Tika alias Soak Bin Daeng Roa, pria asal Mambi, Sulawesi Barat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (07/05/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Suardi daeng Tika alias Soak Bin Daeng Roa, pria asal Mambi, Sulawesi Barat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (07/05/2019).
Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi.
Pria usia 51 tahun tersebut dituding menikmati hasil dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Makassar, Sudirman Lannurung.
Baca: Kejati Belum Umumkan Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar
Baca: Diduga Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Kas, Dua Staf PDAM Diperiksa di Kantor Kejari Selayar
Keduanya dinilai menikmati hasil dugaan korupsi dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu berasal dari biaya pengembangan usaha perusahaan daerah RPH, bersumber dari dana dana hibah APBD 2006, 2009, 2010.
Sudirman sendiri tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas1 Makassar setelah divonis bersalah majelis hakim.
Hari ini Sudirman dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Arfan Ridwan, Suardi Dg Tika dituding melakukan penggandaan sapi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Suardi tidak membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan tanpa ada jaminan berupa agunan.
"Terdkwa tidak pernah mengajukan permohonan bantuan kepada RPH. Permohonan bantuan itu bukan dilakukan terdakwa. Beda yang lainnya," katanya.
Terdakwa dituding menggunakan dana pengembangan usaha PD RPH senilai Rp 568 juta.
" Terdakwa tidak pernah melakukan peyimpangan apalagi menikmati seperti yang didakwakan. Karena ia tidak pernah menerima bantuan dri RPH,"katanya.
Baca: Sisa 8 Unit Ruko di The Amaryllis, Tawarkan Bonus Modal Rp 200 Juta
Terdakwa Suardi hanya disuruh oleh Sudirman Lannurung, untuk mencarikan sapi.
Sementara transaksinya dilakukan Sudirman.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal menyeret Direktur RPH Sudirman. Sudirman pada tahun 2006 hingga 2010, tersangka mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Makassar sebesar Rp1,7 miliar.
Dana tersebut untuk pengembangan usaha rumah hewan di lingkup Kota Makassar.
Di tengah perjalanan, dana yang sudah disalurkan ke beberapa rekanan, dialihkan dan tidak sesuai dengan Tata Kerja PD RPH sesuai Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 117 Tahun 2006. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: