Diduga Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Kas, Dua Staf PDAM Diperiksa di Kantor Kejari Selayar
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah, staf peralatan dan perlengkapan AG (54). dan staf hubungan langganan K (31).
Penulis: Nurwahidah | Editor: Sudirman
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, menetapkan dua orang tersangka pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Selayar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah, staf peralatan dan perlengkapan AG (54). dan staf hubungan langganan K (31).
Baca: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus TPPU hingga Rp 3,8 M, Terkait Aksi 411 dan 212?
Baca: Nissa Sabyan Duet Bareng Musisi Asal Lebanon, Penasaran dengan Lagunya? Intip Video Rekamannya
Keduanya sementara menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Selayar, Selasa (7/5/2019).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan kas PDAM Selayar periode tahun 2017 sampai 2018.
Kasi Pidsus Kejari Selayar, Juniardi Windraswara mengatakan, berdasarkan bukti yang diperoleh seperti pendapatan penjualan air yang terdiri atas pendapatan rekening air, pendapatan penjualan air mobil tangki.
"Pendapatan non air yang terdiri atas pendapatan denda, pendapatan sambungan baru, pindah alamat dan balik nama. Begitupula pendapatan lain-lain yang terdiri atas jasa dan giro, pendapatan pajak non air, dan pendapatan lain-lain," kata Juniardi.
Total kerugian negara/daerah dengan indikasi yang dilakukan sebesar Rp 527.211.226.

Juniardi mengajak peran serta warga Selayar, untuk bersama-sama mencegah perbuatan tindak pidana korupsi.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ nur_wahidah_saleh
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: