Kejati Belum Umumkan Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Faik Wana Hamzah mengaku sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan korupsi di Direksi PD Parkir Makassar Raya.
Hanya saja, Kejaksaan belum berani dan masih ragu mengumumkan ke publik, terkait pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara hampir mencapai Rp 1,9 miliar.
Baca: Jadwal & Lafaz Doa Buka Puasa Ramadan Hari ke-2 di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya & Makassar
Baca: ILC TV One Belum Tayang Malam Ini, Apa Alasan Karni Ilyas Cuti Panjang dan Spesulasi Netizen
"Saya minta didalami, karena ada yang harus mempertanggungjawabkan terkait uang itu. Karena ada yang masih hidup dan ada yang sudah meninggal dunia," kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi.
Olehya Tarmizi meminta kepada timnya untuk kembali memanggil dan mengambil keterangan saksi untuk mempertajang kasus ini, sebelum diekspose dan diumumkan kepublik.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Faik Wana Hamzah mengaku sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik sudah menyimpulkan tersangka. Tetapi untuk dipublik kita masih perlu uji dan gelar perkara," kata
Faik Wana Hamzah
Sekedar diketahui, Kejati telah memeriksa setidaknya hampir 20 orang saksi selama proses penyidikan berjalan.
Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari badan pengawas, auditor independen, mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya, serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Kasus ini mulai diusut oleh penyidikKejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.
Bahkan PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun nyatanya pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun yang disetor ke Dispenda hanya Rp 350 juta.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan PD Parkir adalah setoran pajak. Dikatakan yang berhak menarik pajak adalah SKPD pemungutan terkait, dalam hal ini Dispenda. "Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja," ungkapnya.
Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun anggaran 2008 sampai 2017. Dari hasil perhitungan audit Independe Kejati total dana pengelolaan parkir diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 m (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A