Berani Jual Petasan di Bulan Ramadhan ? Ini Ancaman Kapolres Sidrap
Bahkan ia sudah meminta semua polsek di Sidrap, untuk melakukan razia petasan selama bulan ramadhan.
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual petasan selama ramadhan.
"Selama Ramadhan, masyarakat diminta untuk tidak menjual dan main petasan yang suara ledakannya dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang-orang yang sedang beribadah," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019) siang.
Baca: Empat Parpol Ini Peraih Suara Terbanyak di Dapil IV Bantaeng
Baca: REAL COUNT Pilpres 2019- Suara Masuk 100 Persen, Prabowo-Sandiaga Menak Telak di Tanjungbalai
Bahkan ia sudah meminta semua polsek di Sidrap, untuk melakukan razia petasan selama bulan ramadhan.
Penertiban dan razia petasan dilakukan di sekitar pasar tradisional, tempat keramaian, maupun pemukiman warga.
Apalagi petasan termasuk bahan kimia yang dapat meledak sehingga bisa membahayakan keselamatan manusia, berdasarkan UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.
Petugas yang merazia diperintahkan untuk menyita petasan dan kembang api yang dijual di pasaran, dan gudang milik distributornya.
Jika ditemukan pedagang dan distributor terbukti memiliki atau menyimpan petasan, akan dilakukan penyitaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Melalui operasi penertiban petasan dan penegakan hukum itu, diharapkan pada bulan suci Ramadhan, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, tanpa gangguan suara ledakan petasan," tutup Budi Wahyono.
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Gusnadi/@ggusned