Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1440 H

Selama Ramadan, Jam Kerja PNS di Bulukumba Dikurangi, Senam Jumat Ditiadakan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menetapkan pengurangan jam kerja selama Ramadan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI
ILUSTRASI PNS di Bulukumba berkumpul di Lapangan Upacara. Selama Ramadan, jam kerja para PNS ini dikurangi. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menetapkan pengurangan jam kerja selama Ramadan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 188.6/985/ORG tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Selama Bulan Suci Ramadan 1440 H/2019 M.

Surat edaran bupati tersebut mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1440 H.

Baca: VIDEO: Tuding Ada Suara Siluman, Massa Geruduk Kantor KPU Enrekang

Baca: Berikut Caleg yang Hampir Pasti Lolos di Dapil IV DPRD Wajo

Baca: Kehilangan Satu Kursi, Ketua Nasdem Selayar: Kader-kader Kita Tidak Cukup Kuat Berkompetisi

Keputusan tersebut dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.

Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda, Andi Ayatullah Ahmad, mengatakan, Pemkab Bulukumba tetap menerapkan lima hari kerja.

Namun, jika sebelumnya jam kerja Senin-Kamis mulai dari pukul 07.30-16.00 wita, dan Jumat dari pukul 07.30-16.30 wita, selama Ramadan mengalami perubahan.

"Selama ramadan ASN hanya berkantor dari pukul 08.00 wita sampai 15.00 wita, kecuali hari Jumat sampai pada pukul 15.30 wita," ujarnya.

Tak hanya mengatur soal jam kerja, kegiatan apel gabungan setiap hari Senin tetap dilaksanakan, hanya saja waktunya lebih molor, yakni pukul 08.00 wita.

Sementara senam olahraga setiap Jumat ditiadakan.

Terkhusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, kata Andi Ullah, jam kerjanya diatur secara tersendiri oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan, bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadan yakni minimal 32,50 jam per minggu.

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved