Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Baru Ojek Online Gojek dan Grab Resmi Berlaku Hari ini, Benarkah Lebih Mahal? Lihat Rinciannya

Resmi! Tarif baru ojek online mulai berlaku, Rabu (1/5/2019) hari ini. Tarif baru ojek online ini perlu diketahui para penumpang Gojek dan Grab.

Editor: Anita Kusuma Wardana
SOLUSI INDUSTRI
Tarif Baru Ojek Online Gojek dan Grab Resmi Berlaku Hari ini, Benarkah Lebih Mahal? Lihat Rinciannya 

TRIBUN-TIMUR.COM-Resmi! Tarif baru ojek online mulai berlaku, Rabu (1/5/2019) hari ini.

Berikut tarif ojek online GoJek dan Grab yang terbaru untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Tarif baru ojek online ini perlu diketahui para penumpang GoJek dan Grab.

Sebelumnya,  Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online sejak 26 Maret 2019 lalu.

Tarif ojek online ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Ilustrasi driver GoJek.
Ilustrasi driver GoJek. (KOMPAS.COM)

"Mulai besok (1/5/2019) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya dilansir Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.

Budi mengatakan, penerapan peraturan tersebut di lima kota itu akan dievaluasi dalam seminggu kedepan. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” kata Budi.

Budi berharap peraturan tersebut dapat memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan.

"Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” ucap dia.

Grab dan Go-Jek.
Grab dan Go-Jek. (SOLUSI INDUSTRI)

Rincian Tarif di Tiga Zonasi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi.

Zona I ( Sumatera dan Bali), Zona II ( Jabodetabek), dan Zona III ( Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved