Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peserta JKN-KIS Bisa Bayar Iuran Lewat Mobile JKN, Begini Caranya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) mengembangkan pembayaran iuran melalui metode Autodebit Bank Mandiri

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Munawwarah Ahmad
muh fadhly/ tribun timur
Pengembangan metode pembayaran non-Bank atau mobile cash dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) dengan menggandeng PT Finnet Indonesia. Ini dituangkan dalam bentuk teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (29/4/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) mengembangkan pembayaran iuran melalui metode Autodebit Bank Mandiri dan Non-Bank atau mobile cash.

Melalui Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Peserta makin mudah mendaftarkan autodebit dan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal mengatakan, peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Cabang BPJSKes maupun bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya.

"Peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan, peserta dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik Mobile Cash,” kata Kemal dalam rilisnya, Selasa sore (30/4/2019).

Terdapat dua jenis layanan pendaftaran autodebit bisa diakses di Mobile JKN, yaitu autodebit bank atau pemilik rekening Bank Mandiri dan Non Bank mobile cash.

Konsep pembayaran iuran pun dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, dimana dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama.

"Sedangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di channel PPOB (Payment Point Online Bank) seperti, PT Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotek Sanafarma," kata Kemal.

Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, peserta dapat melakukan registrasi melalui konsep Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan menekan *141*999# melalui berbagai tipe ponsel, bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra PPOB.

Dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJSKes bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia.

PT Finnet adalah perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi, aplikasi dan konten untuk melayani kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi industri perbankan dan jasa keuangan lainnya yang mengelola rerata 3,2 juta transaksi per hari dengan nilai transaksi lebih dari Rp 365 miliar per hari.

“Dengan menggunakan layanan autodebit ini, peserta akan memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan kemampuan kapanpun dan dimanapun, terhindar dari potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, dan beberapa channel memberikan program promo yang menarik,” kata Kemal.

Gandeng 4 Bank

Sejak tahun 2018 BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebit konvensional melalui perbankan, yang bekerja sama dengan 4 bank mitra yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

BPJS Kesehatan juga telah memberlakukan kewajiban bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja, untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebit.

“Pengembangan metode pembayaran ini, selain untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab perkembangan digitalisasi industri keuangan," kata Kemal.

"Munculnya berbagai perusahaan fintech dapat dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan inovasi melalui pengembangan digitalisasi layanan dan turut menciptakan inklusi keuangan di masyarakat. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN,” jelas Kemal menambahkan.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Sumber: Tribun Timur
Tags
JKN-KIS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved