Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: 3 Mei 2019 HUT ke-16 Luwu Timur, Berikut Sejarah Daerahnya
Pada Bulan Januari Tahun 1959, situasi ketentraman dan keamanan pada hampir seluruh kawasan ini, sangat mencekam dan memprihatinkan.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabupaten Luwu Timur yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan bakal berulang tahun pada Jumat, (13/4/2019).
Daerah yang berjuluk Bumi Batara Guru akan berusia ke 16 tahun.
Sejumlah agenda jelang HUT ke-16 pun bakal dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Sejarah Luwu Timur
Dilansir dari website resmi luwutimurkab.go.id kerinduan masyarakat di wilayah eks Onder-afdeling Malili atau bekas Kewedanaan Malili, untuk membentuk suatu daerah otonom sendiri telah terwujud.
Kabupaten Luwu Timur yang terbentang dari Kecamatan Burau di sebelah barat hingga Kecamatan Towuti di sebelah timur, membujur dari Kecamatan Mangkutan di sebelah utara hingga Kecamatan Malili di sebelah selatan, diresmikan berdiri pada tanggal 3 Mei 2003.
Dalam perjalanan panjang pembentukan kabupaten ini, terangkai suka dan duka bagi para penggagas dan penginisiatif yang akan menjadi kenangan yang tak akan terlupakan sepanjang masa.
Semuanya telah menjadi hikmah yang dapat dipetik pelajaran dan manfaat tak ternilai guna kepentingan membangun daerah ini di masa depan.
Secara kronologis, sekilas perjalanan panjang itu, dapat dilukiskan sebagai berikut:
I. Kisaran Tahun 1959
Pada Bulan Januari Tahun 1959, situasi ketentraman dan keamanan pada hampir seluruh kawasan ini, sangat mencekam dan memprihatinkan.
Hal tersebut akibat aksi para gerombolan pemberontak yang membumihanguskan banyak tempat, termasuk kota Malili.
Peristiwa ini, secara langsung melahirkan semangat heroisme yang membara, khususnya di kalangan para pemuda pada` waktu itu, untuk berjuang keras dengan tujuan membangun kembali wilayah eks Kewedanaan Malili yang porak poranda.
Gagasan pembentukan kabupaten pun merebak dan diperjuangkan secara bersungguh-sungguh.
Sebagai dasar utamanya, secara sangat jelas termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (L.N. 1959 Nomor 74 TLN Nomor 1822) yang mengamanatkan bahwa semua Daerah Eks Onder-Afdeling di Sulawesi Selatan.