Dua Caleg Petahana Bantaeng Laporkan Penyelenggara ke Bawaslu Bantaeng
A Harun Rani yang akrab disapa Karaeng Raja mengatakan ada beberapa dugaan kecurangan Pemilu yang dia temukan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasrul

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dua Caleg petahana Bantaeng datangi Kantor Bawaslu Bantaeng di Jl Dr Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (27/4/2019) malam.
Keduanya adalah Caleg Partai Hanura, A Harun Rani dan Caleg Partai Gerindra, Husain Lamang.
Dua Caleg ini sama-sama bertarung pada Dapil Bantaeng III, Kecamatan Tompobulu dan Gantarangkeke.
A Harun Rani yang akrab disapa Karaeng Raja mengatakan ada beberapa dugaan kecurangan Pemilu yang dia temukan.
Kecurangan itu menurutnya dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, pada Dapil Bantaeng III.
"Ada lima poin dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang kami laporkan ke Bawaslu Bantaeng," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (28/4/2019).
Lima poin dimaksud adalah PPS tidak mengumumkan salinan hasil perhitungan suara semua TPS pada wilayah kerjanya di tempat umum.
Salinan model C1 tidak sesuai dengan penjumlahan angka-angka penghitungan suara.
Salinan model C1 dibawah PPS ke PPK untuk diperbaiki.
Saat rekap kecamatan, PPK tidak menyerahkan salinan rekap tingkat desa kepada saksi.
Formulir C1 hologram, tidak sesuai dengan salinan model C1 yang dibagikan kepada saksi.
Sehingga meminta Bawaslu Bantaeng segera menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum rekap Kabupaten dilakukan.
"Karena apabila Bawaslu tidak menyelesaikan permasalahan itu sebelum perekapan Kabupaten, maka kami akan menurunkan massa untuk menduduki Kantor KPU Bantaeng," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti membenarkan dua Caleg tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Bantaeng.
Keduanya menunjukkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan di lapangan.