Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Beri Isyarat, Pj Walikota Makassar 'Bisa' Mutasi Pejabat

Nurdin mengatakan mengusul Pj Walikota hingga mengganti Pj Walikota adalah hak preogratif Gubernur, itupun dikuatkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/RISNAWATI M
Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah 

"Mutasi atau pergeseran pejabat adalah hal biasa dalam organisasi. Meskipun demikian, langkah Danny melakukan mutasi jabatan di hari-hari terakhir masa jabatannya adalah hal yang berlebihan. Beberapa prosedur dan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) pun di abaikan dalam pelantikan pejabat di lingkup pemerintah kota Makassar," katanya.

Menurut Luhur, idealnya DP mempersiapkan diri mengakhiri kursi kepemimpinan dengan legacy yang impresif dan soft-landing. Seperti dengan menuntaskan program belum sampai di fase exit strategy.

Luhur bahkan menilai, Danny, seperti mengalami dis-orientasi kepemimpinan, pasca momentum Pemilu 2019.

"Meskipun otoritas kepegawaian pemkot tidak berada di bawah hierarki Pemprov, tetapi sikap NA mengingatkan DP adalah hal yang baik dan etis," tambahnya.(*)

Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved