Mencari Tahu Peluang Ahmad Dhani Lolos ke DPR RI Meski Status Terdakwa, Jawaban KPU & UU Pemilu
Mencari Tahu Peluang Ahmad Dhani Lolos ke DPR RI Meski Status Terdakwa, Jawaban KPU & UU Pemilu
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017
Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1g) tentang persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten seorang bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau
d. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ahmad Dhani Dikabarkan Lolos Jadi Caleg Padahal Berstatus Terpidana, Bagaimana Hukumnya?