Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Tanggung Jawab Perawat

Penulis adalah Perawat RS Unhas dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Keperawatan Medikal Bedah Unhas

Editor: Aldy
tribun timur
Perawat RS Unhas - Mahasiswi Program Magister Ilmu Keperawatan Medikal Bedah Unhas 

Oleh:
Ariyati Amin
Perawat RS Unhas - Mahasiswi Program Magister Ilmu Keperawatan Medikal Bedah Unhas

Perkembangan keilmuan keperawatan sangat pesat.

Hal ini menjadikannya sebagai salah satu profesi kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam melaksanakan pelayanan keperawatan pada masyarakat.

Organisasi profesi perawat yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah mengawal perjalanan dunia keperawatan selama 45 tahun.

Melalui PPNI, profesi keperawatan dapat berkembang dengan pesat sampai sekarang.

Selain pengembangan dan penguasaan keilmuan yang terbarukan bagi seluruh perawat di Indonesia, PPNI juga berperan memastikan seluruh perawat di Indonesia menjunjung dan menjalankan kode etik profesi sebagai acuan pemberian pelayanan keperawatan.

Etika profesi merupakan konseptual abstrak nilai atau norma yang mengatur individu melaksanakan kompetensi profesinya untuk berperilaku yang baik atau buruk.

Sehingga untuk menjamin praktik profesi memberikan manfaat yang baik pada masyarakat, maka profesi keperawatan menjalankan keilmuan profesinya sesuai dengan prinsip etik dalam keperawatan.

Baca: Mahasiswa Unhas Tanam Indigofera di Gowa, Ternyata Manfaat Tanaman Ini Belum Banyak yang Tahu

Setiap perawat melakukan pelayanan keperawatan harus memiliki prinsip etik yaitu otonomy (autonomy) prinsip etik yang menghargai hak-hak dan kebebasan pasien.

Berbuat baik (beneficience) prinsip etik untuk selalu memberikan pelayanan keperawatan yang baik bagi pasien.

Keadilan (justice) prinsip etik untuk memberikan pelayanan yang adil pada masyarakat.

Tidak merugikan (nonmaleficience) prinsip etik untuk memberikan pelayanan keperawatan yang tidak menimbulkan cedera atau bahaya bagi pasien.

Kejujuran (veracity) prinsip etik untuk memberikan informasi akurat, komprehensif, dan objektif.

Menepati janji (Fidelity) prinsip etik untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.

Kerahasiaan (Confidentiality) prinsip etik untuk menjaga kerahasiaan informasi klinis pasien dari siapapun kecuali atas persetujuan pribadi dan dalam rangkaian pengobatan.

Akuntabilitas (accountability) standar pasti bahwa seluruh tindakan profesi dapat dinilai dalam situasi apapun tanpa terkecuali.

Perawat sebagai profesi pada garis terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan pelayanan yang dijalankan berdasarkan prinsip ilmu dan etika profesi keperawatan akan memberikan kualitas pelayanan yang terbaik.

Baca: Pemkot Parepare Raih Penghargaan Bidang Kesehatan, PKP dan Kepegawaian

Sehingga tujuan pelayanan keperawatan untuk memberikan kesehatan, keamanan dan kepuasan pelayanan kesehatan dapat dicapai.

Perawat puas telah memberikan pelayanan terbaik dan masyarakat puas karena memperoleh pelayanan maksimal.

Kepuasan pasien sebagai konsumen dalam pelayanan keperawatan menjadi salah satu indikator utama keberhasilan sebuah pelayanan.

Keperawatan merupakan salah satu komponen profesi sebagai kunci keberhasilan asuhan kesehatan pada fasilitas kesehatan.

Sehingga dibutuhkan seorang perawat profesional dengan kompetensi intelektual, interpersonal dan teknikal berlandaskan etika profesi.

Perawat profesional yang memahami prinsip etik profesi akan mampu berpikir kritis dalam melaksanakan segala tindakan keperawatan kepada masyarakat.

Pelayanan asuhan keperawatan yang diberikan benar sesuai dengan standar operasional prosedur dan tidak memisahkan pengejawantahan prinsip etik dalam bertindak.

Sehingga akan menjauhkan perawat dari masalah kelalaian bahkan malpraktik dalam bertugas.

Baca: Hari Otonomi Daerah, Sekda Parepare Tekankan Kualitas SDM ASN

Hal ini mendukung tugas utama petugas pelayanan kesehatan yaitu harus mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pada masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.

Kehadiran organisasi profesi dan prinsip etik profesi akan menjaga martabat dan kehormatan sebuah profesi dalam hal ini profesi keperawatan.

Sisi lainnya akan melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.

Maka dapat disimpulkan apabila perawat memiliki kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi maka profesi perawat akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan mendapatkan posisi terhormat di hati masyarakat.

Dengan demikian sangatlah penting memberikan pemahaman kepada para perawat mengenai konsep dasar dan pengaplikasian prinsip etika profesi dalam pelayanan keperawatan.

Sehingga dengan bekal pemahaman yang benar akan menumbuhkan kesadaran kuat untuk pengaplikasian prinsip etik keperawatan pada seluruh kegiatan pelayanan.

Apabila setiap perawat di seluruh Indonesia melaksanakan pelayanan berdasarkan kompetensi keilmuan dan prinsip etik keperawatan, maka dapat dikatakan tujuan masyarakat sehat negara kuat dapat dicapai dan bukan lagi menjadi retorika semata.

Baca: Makassar Dinobatkan Kota Terbaik Nasional Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Masyarakat percaya kepada perawat dan perawat memberikan pelayanan paripurna pada setiap individu masyarakat.

Masyarakat terjamin kesehatan, keamanan, dan keselamatan pelayanan kesehatan.

Marilah perawat jangan melupakan filosofi kita sebagai pemberi cahaya bagi setiap manusia dalam gelapnya sakit dan pembaharu dalam roda perkembangan dunia keperawatan.

Salam perawat Indonesia. (*)

Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Kamis (25/04/2019)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Angngapami?

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved