Manfaatkan Momen Pemilu 2019, Bandar Narkoba Asal Pampang Dibekuk Tim Elang Polrestabes Makassar
Manfaatkan Momen Pemilu 2019, Bandar Narkoba Asal Pampang Dibekuk Tim Elang Polrestabes Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak kapok dengan aktivitasnya sebagai bandar narkoba, residivis ini akhirnya ditangkap lagi oleh aparat kepolisian.
Adalah Ari Akbar Alias Ari (38), menurut polisi, bandar narkoba asal Jl Pampang 5 Makassar.
Ari Akbar mencoba manfaatkan momen Pemilu 2019 untuk edarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggannya.
Baca: Live SCTV Live Streaming Alaves vs Barcelona - Liga Spanyol Pekan 34 Barcelona di Ambang Juara Liga
Baca: BPN Dukung Warga Buat Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu 2019, Ini Tutorial Cari Kecurangan ala BPN
Ari ditangkap bersama jaringannya, Hamzah (36), Dirman alias Ipe (25) dan Maulana (24) oleh tim Elang Polrestabes Makassar, Senin (22/4/2019) lalu.
"Mereka coba memanfaatkan Pemilu 2019 saat anggota sibuk pengamanan," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika saat rilis, Selasa (23/4/2019) sore.
Ari adalah bandar narkoba besar asal Jl Pampang 5, Makassar dan menjadi incaran aparat kepolisan.

Ia pernah bebas dari Lapas Makassar pada bulan April 2017 silam dalam kasus peredaran narkoba di Makassar.
Ari dan tiga jaringannya, ditangkap tim Elang Satresnarkoba Polrestabes di Jl Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang sekitar pukul 16.00 Wita.
Ditembak Kaki Kiri
Selain kembali diamankan, bandar besar narkoba tersebut ditembak petugas saat dilakukan pengembangan kasus.
Petugas terpaksa menembak Ari pada kaki kiri saat melarikan diri dari kejaran petugas.
"Empat orang berhasil kami amankan, dua orang diantaranya adalah bandar," ungkap Kompol Diari Astetika.
Baca: Hasil Real Count Internal Prabowo-Sandi Menang 62%, tapi Begini Hasilnya saat Dicek di DPP Gerindra
Baca: 5 TPS di Bone Bakal Pemungutan Suara Ulang, Harga Suara Rp 1,2 Juta
"Lalu dari dua orang ini salah satunya bandar besar, ya si Ari itu," jelas Kompol Diari Astetika.
Rilis kasus narkoba ini berlangsung dilantai dua, ruang Satresnarkoba Mapolrestabes Makassar, Jl Jend Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel.
Kata Diari, awalnya Maulana diamankan bersama barang bukti lima paket sabu dan handphone.