LSKP Temukan Banyak Intimidasi Terhadap Pemilih di TPS
Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) merilis temuan hasil pemantauan pemungutan hingga perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
LSKP juga menemukan 114 (52,1%) TPS di Sulsel tidak menyediakan alat bantu (template) bagi pemilih disabilitas, serta akses bagi pemilih disabilitas tidak diberikan.
Berdasarkan hasil pemantauannya, ada 17,2% (38 TPS) yang tidak memberikan akses bagi pemilih disabilitas dan 52,1% TPS yang tidak menyediakan alat bantu pendamping (template).
Untuk kejadian itu ditemukan LSKP di TPS yang ditempatkan di lantai 2 salah satu Gedung sekolah di Kelurahan Bonto-Bontoa Kecamatan Somba Opu, Kab.Gowa
LSKP juga merilis soal 78 (35,3%) TPS yang tidak dibuka tepat jam 07.00 wita.
Kondisi ini tentu mengurangi waktu yang dimilih pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena TPS harus di tutup jam 13.00 Wita. Sebagian TPS rata rata dibuka nanti pukul 09.08 wita.
"Catatan kami terkait dengan keterlabatan pembukaan TPS, karena berdampak pada sisa waktu yang dipilih pemilih untuk memilih. Jadi semaki kurang/sempit karena berdasarkan aturan TPS harus tutup jam 13.00 wita dengan konsisi 5 surat suara," ujarnya.
Masalah serupa juga terjadi di beberapa tempat, dimana terjadi keterlambatan proses pemilihan dikarenakan KPPS lambat dalam menandatangani surat suara.
Hal lain yang terjadi adalah, jaringan pada aplikasi yang melambat pada hari pemungutan suara sehingga pemilih yang mau mengecek namanya karena tidak terdaftar di DPT kesulitan.
Selain itu, data pemilih di aplikasi Simantap tidak sinkron dengan data pemilih DCT sehingga hak pilih seseorang bisa hilang.
Kondisi ini terjadi di Kelurahan Lengnga Kab Pinrang.
Di 221 TPS yang dipantau, terdapat pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT yang diperbolehkan memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik, Surat Keterangan (SUKET) dan kartu keluarga (KK).
Dari 221 TPS, hanya 121 (55%) yang memperbolehkan pemilih memilih walaupun tidak terdaftar di DPT.
Padahal sesuai dengan putusan MK 28 Maret 2019,memperbolehkan warga yang memilih dengan menggunakan e-KTP atau Suket
Dimana diperbolehkannya pemilih yang tidak ada dalam DPT, di satu sisi, berdampak pada meningkatkanya partisipasi pemilih. (San)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: