Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara, 3 Alasan Meringankan & Reaksi Eks Sekjen Golkar Usai Sidang

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara, 3 Alasan Meringankan & Reaksi Eks Sekjen Golkar Usai Sidang

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN
Sekjen DPP Golkar era Setya Novanto, Idrus Marham, divonis 3 tahun penjara karena menerima suap, Selasa (23/4/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Idrus Marham tiga tahun penjara dalam kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019).

Idrus Marham masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Sekjen DPP Golkar era Setya Novanto ini akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menimbang vonis ini.

Idrus Marham menolak menanggapi, karena tidak mengetahui dan merasa tidak terlibat kasus itu.

"Bagaimana saya memberikan tanggapan, sementara prosesnya sendiri tidak tahu," kata Idrus Marham, setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Majelis hakim menyatakan Idrus Marham bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama mantan politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Namun, mantan Menteri Sosial itu membantah menerima uang tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui aliran uang itu.

Bahkan, dia mengklaim, pernah dimintai uang oleh Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya, Muhammad Al Khadziq, maju di Pilkada Temanggung 2018.

"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari Saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," ujarnyaa.

Fakta persidangan menyebutkan Idrus Marham pernah mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Idrus Marham mengakui adanya pertemuan itu. Namun, dia menegaskan tidak membahas mengenai proyek PLTU Riau-1.

"Saya ketemu dengan Sofyan Basir sekali. Itu saya tidak pernah bicara dengan Sofyan masalah PLTU. Hanya bicara tentang CSR pemuda masjid. Kemudian listrik tentang CSR kabupaten/kota yang ada di perbatasan. Tidak bicara PLTU," paparnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, kepada terdakwa Idrus Marham.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar, dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan alasan meringankan ada tiga; terdakwa Idrus berlaku jujur dan sopan dalam persidangan, tidak menikmati uang hasil korupsi, dan tidak pernah dihukum.

Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK 
menuntut Idrus Marham dengan hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, terlibat menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Idrus Marham lantas mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk mengajukan banding.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama 7 hari, nanti akan tentukan sikap. Tentu semua tetap dalam aturan koridor hukum," tutur Idrus Marham.

Budi Sarumpaet, salah satu JPU pada KPK, mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ucapnya.

Hakim ketua Yanto mengungkapkan, apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding, maka putusan akan langsung dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak menyatakan sikap dianggap selesai," tegas Yanto.

Sebelumnya, Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial, meski saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pernyataan mundur itu disampaikan oleh Idrus Marham kepada wartawan, seusai Salat Jumat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/8/2018).

"Ketika saya ditimpa musibah seperti ini, saya harus mengatakan demi sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya harus menyatakan itu (mundur)," ujar Idrus Marham kepada wartawan.

Idrus Marham mengaku telah menyampaikan dan membacakan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo.

Alasan Mensos Idrus Marham mengundurkan diri adalah karena statusnya yang kini sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

"Kemarin sore sudah pemberitahuan penyidikan. Yang namanya penyidikan itu pasti statusnya sudah tersangka. Semakin cepat semakin bagus, tidak mungkin tadi malam saya lapor ke Presiden. Ini baru tadi pagi saya langsung diberi waktu, dan saya sudah sampaikan sekaligus pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya," tutur Idrus Marham.

Selain menyatakan mundur dari Menteri Sosial, Idrus Marham juga mundur dari Partai Golkar dengan alasan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

Idrus Marham sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8/2018).

Dalam kasus ini KPK lebih dahulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap.

Eni Maulani Saragih ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (*)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Tiga Tahun Penjara, Idrus Marham Masih Mengaku Tak Terlibat Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved