Selama Ditahan, Dua Tervonis Mati di Makassar Curhat Tak Pernah Dijenguk Keluarganya
Dua tervonos mati, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), mengaku belum pernah dijenguk istrinya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua tervonos mati, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), mengaku belum pernah dijenguk istrinya selama mendekam di lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.
Keduanya ditahan semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah menewaskan satu keluarga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.
Baca: VIDEO: Dua Pelaku Pembakaran Satu Keluarga di Makassar Divonis Mati
Baca: Pembakaran Satu Keluarga di Makassar Divonis Mati, Hakim: Tidak Ada yang Meringankan
"Selama ditahan belum ada satupun keluarganya yang datang menjenguk di Rutan," kata terdakwa melalui, Kuasa Hukum Herling kepada Tribun.
Pengacara dari Pos Bantuan Hukum ini mengatakatan, terdakwa terakhir ketemu keluarganya pada saat masih beproses di Kejaksaaan Negeri Makassar.
Setelah memasuki tahapan persidangan sampai dibacakan putusan, keluarga dan istri terdakwa sudah tidak pernah lagi muncul melihat kondisi terdakwa.
Apakah keluarga terdakwa malu melihat perbuatan ? Itu yang belum diketahui Herling.
Sebab, Herling sendiri tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga terdakwa pasca proses persidangan dijalani.
Ia juga tidak mengetahui dimana keluarga terdakwa tinggal.
Sekedar diketahui, kedua terdakwa ini divonis mati karena melakukan pembakaran rumah menewaskan enam orang warga beberapa bulan lalu.
Kedua terbukti melakukan pembakaran yang menewaskan enam orang korban yakni Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Motiv asus pembakaran rumah tersebut sendiri bermotif utang narkoba.
Salah satu dari enam korban tewas kebakaran dikabarkan berutang narkoba bernilai jutaan rupiah.
Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang sebelumnya meninggal karena diduga bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.
Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.
Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan dua terdakwa untuk menagih.
Dari kejadian terjadilah pembakaran rumah yang menewaskan enam orang yang merupakan satu keluarga ketika hendak tertidur lelap. (San)
Laporan Wartawan TribunSoppeng @ Sudi Zne.