Menang Hanya di 15 Provinsi,Bisakah Jokowi-Maruf Menang di Pilpres 2019? Simak Aturannya di UUD 1945
Hanya Menang di 15 Provinsi versi Quick Count, Bisakah Jokowi-Maruf Amin Menangkan Pilpres 2019?
TRIBUN-TIMUR.COM-Sejumlah lembaga survei terdaftar di KPU merilis hasil quick count yang memenangkan pasangan Jokowi - KH Maruf Amin atas pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.
Salah satunya quick count Indobarometer yang hasilnya:
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 53,51%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 46,49%
Data masuk: 97,83 %
Berikut data perolehan suara dalam bentuk persen di tiap Provinsi berdasarkan hasil Indo Barometer seperti dilansir tribun-timur.com:
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-PANTAU Hasil Real Count KPU, Siapa Unggul di 35 Wilayah? Jokowi atau Prabowo?
Baca: Hasil Real Count Pilpres 2019 jurdil2019.org: Prabowo-Sandi Unggul 60,2%, Jokowi-Maruf Kalah 37,9%
Aceh
DPT: 3.523.774
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 17,12%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 82,88%
Sumatera Utara
DPT: 9.785.753
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 49,71%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 50,29%
Riau
DPT: 3.863.197
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 38,49%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 61,51%
Sumatera Barat
DPT: 3.718.003
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 9,12%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 90,88%
Jambi
DPT: 2.475.655
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 39,21%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 60,79%
Bengkulu
DPT: 1.399.108.
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 47,37%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 52,63%
Sumatera Selatan
DPT 5.877.575
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 39,15%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 60,85%
Lampung
DPT: 6.074.137
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 49,98%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 50,02%
Kepulauan Riau
DPT: 1.229.424
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 43,18%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 56,82%
Kepulauan Bangka Belitung
DPT: 932.569
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 73,77%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 26,23%
Banten
DPT: 8.112.477
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 37,05%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 62,95%
Jawa Barat
DPT: 33.270.845
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 39,06%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 60,94%
Jakarta
DPT: 7.761.598
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 52,01%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 47,99%
Jawa Tengah
DPT: 27.896.902
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 78,51%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 21,49%
DI Yogyakarta
DPT: 2.731.874
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 68,09%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 31,91%
Jawa Timur
DPT: 30.912.994
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 69,83%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 30,17%
Bali
DPT: 3.130.288
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 91,00%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 9,00%
NTB
DPT: 3.667.253
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 24,47%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 75,53%
NTT
DPT: 3.391.616
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 86,49%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 13,51%
Kalimantan Barat
DPT: 3.687.159
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 44,13%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 55,87%
Kalimantan Tengah
DPT: 1.753.224
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 50,29%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 49,71%
Kalimantan Selatan
DPT: 2.869.166
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 39,09%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 60,91%
Kalimantan Utara
DPT: 450.108
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 64,95%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 35,05%
Kalimantan Timur
DPT: 2.480.741
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 54,34%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 45,66%
Sulawesi Utara
DPT: 1.907.841
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 84,17%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 15,83%
Gorontalo
DPT: 812.801
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 44,66%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 55,34%
Sulawesi Tengah
DPT: 1.952.810
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 51,19%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 48,81%
Sulawesi Barat
DPT: 865.244
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 47,49%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 52,51%
Sulawesi Selatan
DPT: 6.159.375
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 41,22%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 59,78%
Sulawesi Tenggara
DPT: 1.723.539
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 37,96%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 62,04%
Maluku Utara
DPT: 803.983
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 80,08%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 19,92%
Maluku
DPT:1.266.034
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 39,t5%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 62,38%
Papua Barat
DPT: 742.245
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 70,64%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 20,36%
Papua
DPT: 3.541.017
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 72,76%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 27,24%
Total:
Joko Widodo-Ma'ruf Amin: 53,51%
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: 46,49%
Ulasan Penyebab Prabowo Kalah
Dari hasil quick count Indo Barometer, Prabowo-Sandi unggul di 19 Provinsi.
Jokowi - KH Maruf Amin cuma menang di 15 provinsi.
Prabowo unggul di 19 Provinsi masing-masing
- Aceh
- Sumut
- Riau
- Sumbar
- Jambi
- Bengkulu
- Sumsel
- Lampung
- Kepri
- Banten
- Jawa Barat
- NTB
- Kalbar
- Kalsel
- Gorontalo
- Sulbar
- Sulsel
- Sultra
- Maluku
Jokowi unggul di 15 Provinsi
- Bangka Belitung
- Jakarta
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- NTT
- Kalteng
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur
- Sulut
- Sulteng
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua
"Namun kontestan nomor urut 01, unggul di basis-basis pemilih dengan jumlah DPT banyak. Terutama di Pulau Jawa," kata Koordinator Forum Dosen Tribun, Dr Adi Suryadi Culla.

Praktis Prabowo - Sandi cuma menang di Jawa Barat dan Banten.
Selebihnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan DKI Jakarta, Jokowi menang.

Khusus Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan margin yang sangat besar.
Sementara Prabowo menang di Jawa Barat dengan angka 61%.
Bandingkan kemenangan Jokowi di Jawa Tengah yang mencapai 78 % dan Jawa Timur hampir 70 %.
Syarat Minimal Menang
Syarat minimal yang harus diperoleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk memenangi pemilu presiden, seperti diatur dalam UUD 1945 dan UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ini karena Pemilu Presiden 2019 hanya diikuti dua pasangan calon sama halnya saat Pilpres 2014 lalu.
Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.
Artinya, salah satu pasangan harus memenangkan sedikitnya 20 persen di 17 provinsi di Indonesia.
Aturan itu lalu diterjemahkan di dalam Pasal 159 Ayat (1) UU No 42/2008.
Dalam UU No 42/2008, jika tak ada pasangan capres/cawapres yang memenuhi syarat kemenangan yang ada di Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu putaran kedua ini dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 159 Ayat (2) UU 42/2008.
Namun, ketentuan itu muncul karena secara prinsip, pemilu presiden di Indonesia mengadopsi sistem pemilu dua putaran (two round system) yang dikombinasikan distribusi suara berbasis geografis atau wilayah administratif.
Lantas bisakah Jokowi memenangkan Pilpres 2019 dengan kemenangan di 15 provinsi?
Ternyata, sistem di atas berlaku jika Pilpres diikuti lebih dari dua kandidat.
Jika hanya diikuti dua kandidat, maka sistem yang dipakai, yakni first-pass-the-post, yaitu pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Sistem first-pass-the-post, biasa digunakan jika yang berlaga hanya ada dua partai atau dua kandidat. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: