Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Ada Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Binamu Jeneponto

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binamu, Kabupaten Jeneponto belum menggelar rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Munawwarah Ahmad
Ikbal Nurkarim
Suasana kantor camat Binamu yang menjadi tempat rekapitulasi hasil perhitungan suara 2019, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, nampak belum ada proses perhitungan, Sabtu (20/4/2019) sore 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binamu, Kabupaten Jeneponto belum menggelar rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pantauan TribunJeneponto.com, Pukul 16.30 Wita di kantor camat Binamu lokasi perhitungan suara pemilu 2019, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, nampak belum ada proses perhitungan, Sabtu (20/4/2019) sore.

Baca: Empat Anggota KPPS Meninggal di Sulsel, 34 Sakit, Satu Keguguran di Bone

Baca: Komunitas Anjoroku Selayar Sulap Kayu Jati Jadi Miniatur Pesawat

Kantor masih nampak sepi.

Hanya dijaga beberapa aparat pengamanan kepolisian.

Informasi dihimpun Tribun rekapitulasi akan dilakukan, Minggu (21/4/2019) besok. 

Sebelumnya ketua PPK Binamu Bagus Mubarak Tompo, mengatakan sudah menerima kotak suara dan salinan formulir C dari masing-masing KPPS.

"Kalau untuk kecamatan Binamu dari tiga belas kelurahan desa itu sudah masuk semua kotak suara," kata Bagus, Jumat (19/4/2019) kemarin.

"Beserta salinan formulir C nya sembari kita menyusun salinan itu untuk diteruskan ke KPU setelah itu kita mempersiapkan untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan," tuturnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.

Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.

Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.

Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Baca: C1 Berhologram Diduga Tercecer, Rekap Pilpres TPS 6 Desa Osango di Kecamatan Mamasa Terhenti

Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Turun dari 56,46 % ke 54,68 %

Baca: Hasil Real Count Pilpres 2019 jurdil2019.org: Prabowo-Sandi Unggul 60,2%, Jokowi-Maruf Kalah 37,9%

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved