Warga Luar Daerah Nyoblos di Maros, Begini Penjelasan KPUD
KPUD Maros, Syamsu Rizal membantah adanya temuan dugaan pelanggaran penconblosan di TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN MAROS.COM, MANDAI - KPUD Maros, Syamsu Rizal membantah adanya temuan dugaan pelanggaran penconblosan di TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, 17 April lalu.
Bantahan Syamsu Rizal menyusul temuan Bawaslu Maros.
Baca: Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu, Begini Pembelaan KPUD Maros
Baca: Pastikan Aman, Polisi Jaga Ketat Jemaat Jumat Agung di Gereja di Marusu Maros
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyampaikan temuan di TPS 14.
Di TPS perbatasan Maros-Makassar tersebut, ditemukan ada warga luar, yang mencoblos.
Syamsu Rizal mengatakan, Jumat (19/4/2019) warga luar yang mencoblos di Maros, memiliki formulir A5 atau pindah memilih.
Hal tersebut dibolehkan Undang-undang.
"Warga dari luar, boleh memilih di Maros jika memiliki A5. Di Kelurahan Hasanuddin itu, memiliki A5. Jadi tidak ada pelanggaran," kata Syamsu Rizal, siang
Sebelumnya, Sufirman mengatakan, TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kecurangan di TPS Hasanuddin diduga adanya pemilih yang ber-KTP dari luar Maros dan tidak terdaftar dalam DPTb atau pemilihan pindahan.
"Warga luar itu dijinkan untuk memilih. Namun masih dalam proses penelitian dan pendalaman," kata Sufirman.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelusuran Panwascam Mandai.
Jika terbukti ada warga luar mencoblos di Mandai, tanpa melalui prosedur, maka akan diproses lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Hasil Real Count Situng KPU Pilpres Prabowo-Sandi Hanya Unggul di 17 Provinsi
Baca: pemilu2019.kpu.go.idp-UPDATE Situng Real Count C1, Data dari 11.013 TPS, Berapa Suara Prabowo?
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: