Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu, Begini Pembelaan KPUD Maros
Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal menanggapi beberapa temuan dugaan pelaggaran Pemilu 2019, berdasarkan hasil temuan Bawaslu di lapangan
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal menanggapi beberapa temuan dugaan pelaggaran Pemilu 2019, berdasarkan hasil temuan Bawaslu di lapangan, Jumat (19/4/2019).
Syamsu Rizal mengakui, logisitik Pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak cukup, termasuk surat dan bilik suara.
TPS kurang bilik suara diantaranya, Gollae, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung. Serta kurangnya kertas suara di TPS Lapas.
"Kondisi logistik yang begitu padat dalam gudang dan jumlah kotak yang banyak harus dikemas, menjadi penyebab masalah itu," kata Symasu Rizal, siang.
Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS begadang hingga subuh dan kurang tidur. Petugas beberapa hari kelelahan sehingga konsentrasi mereka menurun.
Akibatnya, petugas salah hitung pada saat memasukkan surat dan bilik suara ke dalam sampul.
"Sementara sisa surat suara dimusnahkan sebelum hari pencoblosan," kata Rizal.
Sebelumnya, Bawaslu Maros, menilai kinerja KPUD tidak makasimal dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, Bawaslu menemukan beberapa masalah selama proses pencoblosan dan pemungutan suara Pemilu serentak, Rabu 17 April kemarin.
Temuan Bawaslu tersebut berdasarkan hasil pengawasan pemungutan suara Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, temuan tersebut berkaitan dengan masalah teknis dan pendistribusian logistik.
Pendustribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak tepat waktu. Bahkan jumlah logistik juga tidak tepat jumlah.
Kecerobohan pihak KPUD Maros tersebut, mempengaruhi persiapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat TPS.
Seperti di TPS Gollae, Desa Alatengae, bilik suara yang disiapkan hanya tiga buah.
Hal itu membuat petugas pemungutan mengubakan satu kardus untuk dijadikan bilik suara.