Siang dan Malam Kelompok Masyarakat 'Rondai' Perairan Mattiro Ujung Kapoposang, Ini yang Mereka Jaga
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Mattiro Ujung Kapoposang, Kabupaten Pangkep, meningkatkan pengawasan di perairan kepulauan spermonde itu.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM - Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Mattiro Ujung Kapoposang, Kabupaten Pangkep, meningkatkan pengawasan di perairan kepulauan spermonde itu.
Pokmaswas ini merupakan binaan Cabang Dinas Kelautan (CDK) Pangkajene dan Kepulauan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel).
Pengawasan yang dilakukan 'pejuang' Pelestarian Sumberdaya Kelautan Perikanan (SDKP) tak mengenal waktu baik siang maupun malam hari.
Hal ini untuk mengantisipasi kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab.
Baik kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) maupun kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak atau tidak ramah lingkungan (destructive fishing).
"Pengawasan siang bahkan malam hari sebagai upaya mengantisipasi potensi terjadinya destructive fishing di Perairan Kapoposang," kata Ketua Pokmaswas Mattiro Ujung Kapoposang, Safaruddin, Jumat (19/04/2019) siang.
Senada disampaikan Kepala Desa Mattiro Ujung Kapoposang Hasanuddin. Menurutnya, pengawasan tersebut melibatkan masyarakat di wilayah ini.
Langkah ini diharapkan bisa menjaga kondisi lingkungan dan kelestarian perairan serta potensi sumber daya alam (SDA) termasuk terumbu karang di wilayah kepulauan ini.
Baca: Kenapa pemilu2019.kpu.go.id Tak Bisa Diakses? Ini Update Terakhir Hasil Real Count KPU Sebelum Down
Baca: pemilu2019.kpu.go.id, Hasil Real Count atau Situng KPU Pilpres 2019 Jokowi Sudah Salip Prabowo
Kepala Cabang Dinas Kelautan (CDK) Pangkajene dan Kepulauan Moh Maja menyebutkan Pokmaswas merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan serta pemanfaatan SDA perikanan dan kelautan.
Pokmaswas difasilitasi dan dibina pemerintah melalui DKP. Kehadiran Pokmaswas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 67 menyebutkan masyarakat dapat dilibatkan dalam membantu pengawasan perikanan.
Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan ini diatur Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2001.
Regulasi mengatur tata cara pelaksanaan sistem pengawasan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Tentang Kepulauan Kapoposang
Pulau Kapoposang terletak di Kecamatan Liukang Tupabbiring yakni Desa Mattiro Ujung di sebelah barat, yang meliputi Pulau Pandangan dan Pulau Kapoposang.