Ada Apa? BPN Prabowo-Sandi Laporkan 6 Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Kemenangan Jokowi-Amin
Badan Pemenagan Nasional Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei yang merilis quick count kemenangan Jokowi-Amin ke KPU
TRIBUN-TIMUR.COM-Tim Advokasi dan Hukuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Unon melaporkan enam lembaga survei yang merilis hasil quick count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Enam lembaga survei yang dilaporkan, yakni LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai hasil quick count mereka menyesatkan.
Baca: SBY Perintahkan Kader Tinggalkan BPN, Benarkah Partai Demokrat Kini Tinggalkan Prabowo-Sandi?
Baca: Jokowi-Amin Menang versi Quick Count, Akankah Kubu Prabowo-Sandiaga akan Gunakan People Power?
Tim BPN Prabowo-Sandi menuding, beberapa hari ini sejumlah lembaga survei menyampaikan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan menyesatkan.
Ada enam lembaga survei yang dilaporkan tim BPN yakni LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
"Beberapa lembaga survei ini kami menduga mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini," lanjutnya.
Tuding Tim Sukses
Pelapor menuding, sejumlah lembaga survei itu terkesan menjadi tim sukses pasangan calon tertentu.
Sebab, kata Djamaluddin, fakta di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan hitung cepat yang ditayangkan di beberapa televisi.
"Ada yang hasil perhitungannya bahkan melebihi 100 persen dari jumlah pemilih itu sendiri," lanjut Djamaluddin.
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Hasil Real Count C1 KPU, 3 Provinsi Ini Jadi Lumbung Kemenangan Prabowo,Jokowi?
Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Unggul 56,46% Data 1,29% TPS
"Ada yang jumlah persentase yang dipaparkan di atasnya berbeda dengan apa yang ada di layar monitor itu sendiri," ujar Djamaluddin.
Apalagi, saat ini KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi.
Untuk menjaga netralitas, pelapor meminta supaya KPU memberi sanksi dan mencabut izin lembaga survei.
"Dan kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang-ruang publik," kata Djamaluddin.
Setelah melapor ke KPU, Djamaluddin juga berencana melaporkan lembaga-lembaga survei tersebut ke Badan Pengawas Pemilu.