Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel Sosialisasikan 2 Perda
Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina dan Pengeluaran Ternak
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, -- Legislator PPP DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Asrul Makkaraus Sujiman, melakukan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) dan produk hukum Pemprov Sulsel pada 11 April 2019.
Kegiatan itu dilaksanakan di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dg Tata, sapaan Asrul Makkaraus yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Sulsel itu, menyebutkan dua perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah.
Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina dan Pengeluaran Ternak.
Baca: Asrul Makkaraus Tegaskan Pentingnya Perda Wajib Belajar dan Penyembelihan Ternak
Perda tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah dijelaskan adalah perda yang bertujuan mencerdaskan pendidikan bangsa.
“Wajib belajar pendidikan menengah merupakan usaha untuk meningkatkan perluasan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan minimal sampai jenjang pendidikan menengah,” kata Sekretaris DPW PPP Sulsel dalam rilisnya, Kamis (18/4/2019).
Sementara terkait Perda tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina dan Pengeluaran Ternak, Asrul mengimbau peternak agar meningkatkan populasi ternak di Sulsel dan mendukung swasembada daging nasional dengan mematuhi aturan penyembelihan ternak produktif dan pengeluaran ternak.(*)