6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019 Dilapor ke KPU oleh Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Kenapa?
6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019 Dilapor ke KPU oleh Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Kenapa?
6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019 Dilapor ke KPU oleh Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Kenapa?
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah lembaga survei yang merilis hasil quick count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dilapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu dilakukan oleh Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait hasil quick count mereka yang dinilai menyesatkan.
Baca: Apa Penyebab Prabowo-Sandi Kalah Meski Menang di 19 Provinsi & Jokowi-Maruf di 15 Provinsi?Ulasannya
Baca: Quick Count Menangkan Jokowi, Belum Ada Real Count KPU, Kok Prabowo Nekat Deklarasikan Kemenangan?
Tim BPN Prabowo-Sandi menuding, beberapa hari ini sejumlah lembaga survei menyampaikan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan menyesatkan.
Ada enam lembaga survei yang dilaporkan tim BPN yakni LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
"Yang dilaporkan ada LSI Denny JA, kemudian Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol," kata Koordinator Pelaporan Djamaluddin Koedoeboen, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
"Beberapa lembaga survei ini kami menduga mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini," lanjutnya.
Tuding Tim Sukses
Pelapor menuding, sejumlah lembaga survei itu terkesan menjadi tim sukses pasangan calon tertentu.
Sebab, kata Djamaluddin, fakta di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan hitung cepat yang ditayangkan di beberapa televisi.
"Ada yang hasil perhitungannya bahkan melebihi 100 persen dari jumlah pemilih itu sendiri," lanjut Djamaluddin.
Baca: Agenda Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Besok, Dijadwal Resmikan Masjid di Mamajang Raya
Baca: Progres Tol Layang AP Pettarani, Anwar Toha: 30 Tiang Sudah Rampung dari 74 Tiang
"Ada yang jumlah persentase yang dipaparkan di atasnya berbeda dengan apa yang ada di layar monitor itu sendiri," ujar Djamaluddin.
Apalagi, saat ini KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi.
Untuk menjaga netralitas, pelapor meminta supaya KPU memberi sanksi dan mencabut izin lembaga survei.
"Kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka," papar Djamaluddin.
"Dan kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang-ruang publik," kata Djamaluddin.
Setelah melapor ke KPU, Djamaluddin juga berencana melaporkan lembaga-lembaga survei tersebut ke Badan Pengawas Pemilu.
Minta Lapor Asosiasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kalau KPU tak berwenang menanggapi hal tersebut.
Arief Budiman meminta pihak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran melapor ke asosiasi lembaga survei politik.
Baca: Terang-terangan Dukung Prabowo-Sandi, ini Reaksi Aa Gym Usai Quick Count Menangkan Jokowi
Baca: Beredar Kabar Tim Prabowo-Sandi Bertengkar Hebat di Rumah Prabowo Subianto, Ini Kata Fadli Zon
KPU, kata Arief, bukan pihak yang berhak untuk mengakui sebuah lembaga survei politik terpercaya atau tidak.
"KPU bukan lembaga yang mengakui lembaga survei terpercaya atau tidak terpercaya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
"KPU itu di undang-undang disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (yang merilis hitung cepat) harus terdaftar di KPU," jelas Arief Budiman.
Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangi Pemilu Presiden 2019 berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sembilan lembaga.
Suara pasangan nomor urut 01 itu unggul atas pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (18/4/2019) pukul 08.30 WIB, hasil quick count sembilan lembaga belum mencapai 100 persen data masuk.
Baca: Foto Kemeriahan Even District 2.0 di Atrium London Phinisi Point
Baca: Pasca Pemilu, Dosen Fakultas Hukum Unhas: Mari Saling Merangkul
Namun, sisa suara sampel yang belum masuk tidak akan mengubah posisi perolehan suara berdasarkan hasil quick count.
Enam dari sembilan lembaga survei tersebut menjadi bagian dari enam lembaga survei yang dilaporkan Tim Advokasi Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
Lembaga itu yaitu Indo Barometer, Charta Politika, Poltracking, SMRC, LSI Denny JA dan Voxpol. (sumber: kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan 6 Lembaga Survei ke KPU"