6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019 Dilapor ke KPU oleh Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Kenapa?
6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019 Dilapor ke KPU oleh Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Kenapa?
6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019 Dilapor ke KPU oleh Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Kenapa?
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah lembaga survei yang merilis hasil quick count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dilapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu dilakukan oleh Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait hasil quick count mereka yang dinilai menyesatkan.
Baca: Apa Penyebab Prabowo-Sandi Kalah Meski Menang di 19 Provinsi & Jokowi-Maruf di 15 Provinsi?Ulasannya
Baca: Quick Count Menangkan Jokowi, Belum Ada Real Count KPU, Kok Prabowo Nekat Deklarasikan Kemenangan?
Tim BPN Prabowo-Sandi menuding, beberapa hari ini sejumlah lembaga survei menyampaikan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan menyesatkan.
Ada enam lembaga survei yang dilaporkan tim BPN yakni LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
"Yang dilaporkan ada LSI Denny JA, kemudian Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol," kata Koordinator Pelaporan Djamaluddin Koedoeboen, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
"Beberapa lembaga survei ini kami menduga mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini," lanjutnya.
Tuding Tim Sukses
Pelapor menuding, sejumlah lembaga survei itu terkesan menjadi tim sukses pasangan calon tertentu.
Sebab, kata Djamaluddin, fakta di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan hitung cepat yang ditayangkan di beberapa televisi.
"Ada yang hasil perhitungannya bahkan melebihi 100 persen dari jumlah pemilih itu sendiri," lanjut Djamaluddin.
Baca: Agenda Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Besok, Dijadwal Resmikan Masjid di Mamajang Raya
Baca: Progres Tol Layang AP Pettarani, Anwar Toha: 30 Tiang Sudah Rampung dari 74 Tiang
"Ada yang jumlah persentase yang dipaparkan di atasnya berbeda dengan apa yang ada di layar monitor itu sendiri," ujar Djamaluddin.
Apalagi, saat ini KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi.
Untuk menjaga netralitas, pelapor meminta supaya KPU memberi sanksi dan mencabut izin lembaga survei.
"Kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka," papar Djamaluddin.