Hasil Quick Count- Ini Daerah yang Diklaim jadi Lumbung Suara Prabowo-Sandi, Kalah di 4 Provinsi Ini
Hasil Quick Count- Ini Daerah yang Diklaim jadi Lumbung Suara Prabowo-Sandi, Kalah di 4 Provinsi Ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Pencoblosan Pemilahan Umum (Pemilu) berlangsung hari ini Rabu (17/4/2019).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kian optimistis bisa mencapai target pemenangan hingga 58-60% suara.
Anggota BPN Arief Puyuono mengatakan, optimisme kubu Prabowo-Sandi ini lantaran keadaan saat ini jauh sangat berbeda dari lima tahun lalu. "Jokowi kan sebagai incumbent artinya pekerjaannya selama memerintah dinilai oleh masyarakat," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/4/2019).
Arief menyatakan, tak dipungkiri banyak masyarakat yang tidak puas akan kinerja Jokowi. Hal ini pun sudah disiasati kubu Prabowo sejak 2014.
"Mulai dari kita oposisi terbanyak di parlemen kita lihat bagaimana kinerjanya. Jadi kalau dibilang kami sangat siap dan percaya untuk tahun ini, sehingga masyarakat mencari pemimpin baru dan Pak Prabowo hadiri untuk membawa perubahan besar," kata Arief Poyuono.
Baca: Yusuf Mansur Disebut Tak Ada di Barisan Ustadz Pilih Jokowi-Maruf Bukan Prabowo-Sandi,Ini Balasannya
Baca: Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Tayang 15:00 WIB, Jokowi-Maruf / Prabowo-Sandi Menang?
Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019 Bisa Dilihat Pukul 15.00, Deklarasi Pemenang 16.00 WIB, Hasil Survei!
Saat ini BPN sejatinya sudah memetakan daerah mana yang memenangkan Prabowo-Sandi. "Kita petakan dari seluruh Indonesia, yang kita menang di 31 provinsi," jelas dia.
Misalnya untuk di Sumatra, ia meyakini, dari Aceh hingga Lampung akan dikuasi oleh Prabowo-Sandi.
"Bisa dibilang Jokowi habis di Sumatra dan Kalimantan. Saya jamin," tegas dia.
Alasannya, karena harga komoditas yang terus turun seperti karet dan sawit.
"Pembangunan infrastruktur sama mereka nggak dilihat karena yang jadi pertimbangan bagaimana hasil panen saya bisa mahal," tukas Arief.
Arief juga menegaskan, di wilayah Kalimantan, pihaknya hanya akan kalah Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah. Sementara untuk di Indonesia Timur, Prabowo-Sandi diyakini hanya akan kalah di Papua. Kemudian di Jawa hanya akan kalah tipis di Jawa Tengah.
"Jawa Barat total kita akan menang 70%," tuturnya. Tapi ia berujar, lima daerah di Jawa yang optimis akan menang yakni Jawa Timur 55%, Jawa Barat 75%, Yogyakarta 55%, Banten 70%, dan Jakarta 60%.
"Jadi kami menargetkan Prabowo-Sandi bisa Raup suara hingga 58-60%," ujar Arief Poyuono.
Laporan Reporter: Sinar Putri S. Utami
Baca: Yusuf Mansur Disebut Tak Ada di Barisan Ustadz Pilih Jokowi-Maruf Bukan Prabowo-Sandi,Ini Balasannya
Baca: Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Tayang 15:00 WIB, Jokowi-Maruf / Prabowo-Sandi Menang?
Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019 Bisa Dilihat Pukul 15.00, Deklarasi Pemenang 16.00 WIB, Hasil Survei!
5 Jenis Surat Suara Pilpres atau Pemilu 2019 dan Cara Mencoblos di TPS
Berikut 5 jenis surat suara Pilpres atau Pemilu 2019 dan cara mencoblos kertas suara yang benar.
Jangan sampai salah coblos surat suara, suara anda di Pilpres atau Pemilu 2019 bisa batal.
Ingat, TPS dalam negeri, di luar DKI Jakarta, ada 5 jenis surat suara harus anda coblos, Rabu (17/4/2019) hari ini.
Ada surat suara Pemilu 2019 untuk Capres dan Cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Hari pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal menghitung jam.
Rabu, 17 April 2019, hari ini, pemungutan suara digelar serentak di seluruh Indonesia.
Sebanyak 192.866.254 pemilih yang berada di dalam dan luar negeri diberi kesempatan untuk menyumbangkan hak suaranya di lima jenis pemilihan umum.
Kelimanya adalah, pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Oleh karenanya, ada lima Kertas suara pemilu 2019 yang berbeda.
Setiap jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda pula.
Baca: Cek, di TPS Mana Anda Mencoblos Secara Online, Begini Caranya
Baca: Video Viral Grace Natalie Ketua Umum PSI Ajak Makan Bakmi, Baca Klarifikasi Eks Presenter Itu
Baca: 5 Jenis Surat Suara Pilpres atau Pemilu 2019 dan Cara Mencoblos di TPS, Hati-hati Suara Tidak Sah
Surat suara untuk Pilpres ditandai dengan warna abu-abu, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara untuk pemilihan anggota DPD warna merah, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Ada hal yang harus diperhatikan oleh pemilih agar surat suara yang dicoblos terbilang sah.
Sebab, dalam kondisi tertentu, surat suara bisa dikatakan tidak sah.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).
“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
“Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan,” sambungnya.
Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.
Baca: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat dan Exit Poll Pilpres 2019 Akan Dirilis SMRC Sore Ini
Baca: Hasil Exit Poll Pilpres atau Pemilu 2019 Akan Dilansir SMRC - LSI, Pakai 3 Ribu Responden
Baca: Promo Pemilu 2019 di Breadtalk, JCO, Holland Bakery, Dunkin Donuts, Bakmi GM, Diskon hingga Gratis
Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:
a. Surat suara Presiden
1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon
b. Surat suara DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD kabupaten/kota
1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol
2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol
3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
Baca: Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri, Fakta atau Hoax? Baca Penjelasan KPU
Baca: Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Tayang 15:00 WIB, Jokowi-Maruf / Prabowo-Sandi Menang?
Baca: Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Error, Ini Cara Lain Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Anda
5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol
6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol
7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol
8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol
11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon
12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon
13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon
14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat
15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon
c. Surat suara DPD
1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Sementara itu, surat suara dikategorikan tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi.(*)