Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Quick Count- Ini Daerah yang Diklaim jadi Lumbung Suara Prabowo-Sandi, Kalah di 4 Provinsi Ini

Hasil Quick Count- Ini Daerah yang Diklaim jadi Lumbung Suara Prabowo-Sandi, Kalah di 4 Provinsi Ini

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews/JEPRIMA
Hasil Quick Count- Ini Daerah yang Diklaim jadi Lumbung Suara Prabowo-Sandi, Kalah di 4 Provinsi Ini 

Berikut 5 jenis surat suara Pilpres atau Pemilu 2019 dan cara mencoblos kertas suara yang benar.

Jangan sampai salah coblos surat suara, suara anda di Pilpres atau Pemilu 2019 bisa batal.

Ingat, TPS dalam negeri, di luar DKI Jakarta, ada 5 jenis surat suara harus anda coblos, Rabu (17/4/2019) hari ini.

Ada surat suara Pemilu 2019 untuk Capres dan Cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Hari pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal menghitung jam. 

Rabu, 17 April 2019, hari ini, pemungutan suara digelar serentak di seluruh Indonesia.

Sebanyak 192.866.254 pemilih yang berada di dalam dan luar negeri diberi kesempatan untuk menyumbangkan hak suaranya di lima jenis pemilihan umum.

Kelimanya adalah, pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Oleh karenanya, ada lima Kertas suara pemilu 2019 yang berbeda.

Setiap jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda pula.

Baca: Cek, di TPS Mana Anda Mencoblos Secara Online, Begini Caranya

Baca: Video Viral Grace Natalie Ketua Umum PSI Ajak Makan Bakmi, Baca Klarifikasi Eks Presenter Itu

Baca: 5 Jenis Surat Suara Pilpres atau Pemilu 2019 dan Cara Mencoblos di TPS, Hati-hati Suara Tidak Sah

Surat suara untuk Pilpres ditandai dengan warna abu-abu, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara untuk pemilihan anggota DPD warna merah, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.

Ada hal yang harus diperhatikan oleh pemilih agar surat suara yang dicoblos terbilang sah.

Sebab, dalam kondisi tertentu, surat suara bisa dikatakan tidak sah.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).

“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved