Cek Hasil Quick Count Pilpres dan Pemilu 2019 di Sini! Jokowi atau Prabowo Menang Sore ini?
Cek hasil Quick Count Pilpres dan Pemilu 2019 di sini! Jokowi atau Prabowo menang sore ini?
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah lembaga survei melakukan Quick Count atau hitung cepat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Cek hasil Quick Count Pilpres dan Pemilu 2019 di sini! Jokowi atau Prabowo menang sore ini?
Salah satunya hasil Quick Count Litbang Kompas yang mulai ditayangkan Rabu (17/4/2019) mulai pukul 15.00 WIB.
Litbang Kompas melansir Hasil Quick Count Pilpres dan Pemilu 2019 sore ini.
Begitupun lembaga survei seperti Indo Barometer, Charta Politika, Poltracking Indonesia, dan Indikator Indonesia.
Siapa yang unggul hitung cepat sore ini, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin atau Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno?
Cek hasil Quick Count Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini!
Pantau selengkapnya melalui link https://pemilu.kompas.com/quickcount.
Hasil Quick Count atau Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pemilu.
Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara manual dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU
Metode dan Sampel

Dikutip dari Kompas.com, Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.
Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.
Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.
Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.
Sementara untuk hasil Quick Count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.
Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.
Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.
Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.
Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, jika hasil Quick Count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil Quick Count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu dan hasil hitung cepat belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, aturan publikasi Quick Count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB.
Artinya, Quick Count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.(*)
Artikel ini Telah Terbit di TribunJogja.com dengan judul "Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo dan Realtime Suara Partai Pendukung Pantau Disini"