Bandingkan! ini Hasil Penghitungan Suara di TPS Jokowi, Maruf Amin, Prabowo & Sandiaga Uno
Bandingkan! ini Hasil Penghitungan Suara di TPS Jokowi, Maruf Amin, Prabowo & Sandiaga Uno
Otoritas penyelenggara pesta demokrasi ini menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) berjenjang oleh KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk dipublikasikan.
Hitung manual resmi KPU dilakukan berjenjang, terbuka, dan diotorisasi dengan setidaknya lima dokumen resmi yang ditanda-tangani petugas, saksi, dan pemantau resmi.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap, dari TPS, lalu PPS di level desa/kelurahan, sebelum diteruskan ke level kecamatan (PPK).
Hasil penghitungan suara masing-masing TPS dari 7.201 kecamatan seluruh Indonesia ini direkap selama dua pekan, mulai Kamis, 18 April 2019 hingga Sabtu, 4 Mei 2019.
Hasil dari kecamatan ini lalu direkap di level kabupaten, pada 514 KPU kabupaten/kota.
Proses ini dilaksanakan bertahap mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.
Setelah pengumpulan surat suara di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi surat suara dari 514 KPU tingkat II itu divalidasi dan sisahkan di 34 KPU provinsi.
Tahapan ini dimulai 23April hingga 12 Mei.

Hasil suara di 34 Provinsi tersebutlah yang digabung menjadi hasil dari penghitungan suara tingkat nasional., untuk disahkan di level penyelenggara nasional, KPU RI, dari tanggal 25 April hingga 22 Mei 2019.
Di Sulsel sendiri, pada pemilihan serentak pileg dan pilpres, tercatat ada sekitar 84.492 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 24 kabupaten/kota.
Mereka akan mulai bertugas sekitar pukul 06.00 wita di TPS. Ini belum termasuk bagaimana mereka mempersiapkan 105.424 bilik suara yang akan dibawah dan di jaga di TPS bersama kota suara dan lembar kertas suara.

Para petugas KPPS inilah yang akan menjadi ujung tombak pelayanan sekitar 6.173.200 pemilih tetap.
Selain petugas di TPS, KPU juga mesih memilik personel pelaksana rekapitulasi suara di level desa dan kelurahan, yaitu 9.141 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1.535 petugas level kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau komisioner di 24 KPU kabupaten 120 orang, jika ditambah dengan sekretariat jumlah mereka mendekat 1,200 orang.” kata Komisioner Pemilu Provinsi Dr Syarifuddin Jurdi, kepada wartawan di Makassar.
Di provinsi terbesar di Indonesia timur ini, struktur personel pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu berjumlah 26.356 Pengawas TPS.
Sedangkan petugas pengawas level desa/kelurahan ada sekitar 3.047 PPL dan level kecamatan yang dikenal dengan Panwascam adalah ada 921 anggota.
Proses pengitungan suara memungkinkan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Adapun hasil quick count atau exit poll merupakan metode untuk merekam hasil terkini dengan metode yang dipertanggungjawabkan secara akademik.(TRIBUN-TIMUR.COM/kompas.com)