Pemilu 2019
Mau Ikuti Lomba Selfie 17 April di KPUD Maros? Ini Syarat dan Caranya
Untuk kepentingan penjurian, swafoto juga dikirim ke nomor WhatsApp 085341739166. Sertakan keterangan foto, foto e-KTP peserta, nomor dan lokasi TPS.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Warga Maros yang ingin mengikuti lomba selfi 17 Aprli 2019 di TPS, harus mengikuti berbagai syarat umum teknis.
Lomba tersebut digelar oleh KPUD Maros.
Baca: 17 April, KPUD Maros Gelar Lomba Selfie di TPS Berhadiah Jutaan Rupiah
Komisioner KPUD Maros, Saharuddin Datu mengatakan, syarat umum foto yang akan diterima yakni pengambilan dilakukan pada Rabu 17 April 2019 di TPS.
Pengambilan foto dapat menampilkan keunikan di lokasi TPS.
Baca: Fathahuddin Lewa Ajak Millenial Tegakkan Demokrasi dengan Tidak Golput
Syarat lain, peserta dapat mengirimkan paling banyak tiga foto dan tidak dipungut biaya untuk mengikuti lomba tersebut.
"Untuk syarat teknis, swafoto dilakukan setelah menggunakan hak pilih dengan spot di lingkungan TPS. Dilarang mengambil foto di dalam bilik suara," kata Datu Selasa (16/4/2019).
Baca: Hujan Deras, Satu TPS di Palopo Tergenang Air, Bagaimana dengan Kotak Suara Kardus?
Swafoto dilakukan sendiri atau berkelompok, pengambilan foto tidak boleh mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS.
Lalu upload swafoto di akun Facebook dengan caption atau keterangan yang menarik. Beri keterangan nomor TPS, nama dusun atau lingkungan, desa dan kelurahan, serta kecamatan.
Beri hastag #AyokeTPS #AyoMemilih #Pemilu2019 #KPUMaros #SwafotoPemiluMaros.
Baca: KPU Selayar Musnahkan 3.529 Surat Suara Rusak, Hadir Wakil Bupati dan Kapolres
Peserta juga bisa menandai akun Facebook KPU Maros dan Marfografi.
Untuk kepentingan penjurian, swafoto juga dikirim ke nomor WhatsApp 085341739166. Sertakan keterangan foto, foto e-KTP peserta, nomor dan lokasi TPS.

Swafoto diterima paling lambat Kamis 19 April 2019, pada pukul 22.00 wita. Swafoto akan dipilih juara 1, 2, 3 dan Juara Favorit.
"Khusus Juara Favorit ditentukan berdasarkan jumlah like foto. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur: