Ini Tanggapan Bawaslu Sulbar Dapati TPS Kolong Rumah di Polman
Pimpinan Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi memonitoring dan sidak kesiapan Pemilu 2019.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Pimpinan Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi memonitoring dan sidak kesiapan Pemilu 2019.
Sidak di Pappandangan, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar (Polman), Selasa sore, (16/4/2019).
Baca: KPU Polman Musnahkan 11.944 Surat Suara, Terbanyak DPRD Kabupaten
Sasarannya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Desa
Sidak dilakukan usai kunjungannya ke Kabupaten Mamasa.
Hasil pantauan Fitrinela, KPPS di Desa Pappandangan menggunakan kolong rumah dan halaman sebagai lokasi pendirian tiga TPS.
Hal itu dilakukan lantaran ketersediaan lahan datar minim di wilayah tersebut.
"Alasannya setelah di konfirmasi ke KPPS, bahwa di wilayah tersebut lahan yang datar agak jarang karena perbukitan," jelas Fitrinela.
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulbar itu meminta KPPS di Pappandangan tetap mamastikan ukuran TPS sesuai ketentuan.
Sesuai Peraturan KPU, TPS harus berukuran 10 x 8 meter.
Hal itu tidak dapat disepelekan.
Sebab dalam TPS itu harus disiapkan tempat untuk KPPS, PTPS dan tempat duduk pemilih dan saksi paling sedikit 25 kursi di dekat pintu masuk.
"Jika ini tidak sesuai ukuran pada aturan tersebut maka kondusifitas dan kenyamanan proses pemungutan dan penghitungan suara bisa terganggu," jelasnya.
Ia juga meminta Pengawas TPS proaktif memastikan pendirian TPS sesuai regulasi.
Pengawas juga harus memastikan distribusi C6 sampai ke tangan pemilih.
"Ini bahagian utama jadi pantauan dan pengawasan seluruh pengawas pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu Desa atau Kelurahan dan PTPS," tegasnya.