Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Terima Serangan Fajar dalam Islam, Boleh atau Haram? Sejumlah Caleg dan Tim Ditangkap

Bagaimana Hukum terima Serangan Fajar dalam Islam, apakah boleh atau haram? Pemungutan suara Pileg dan Pilpres atau Pemilu 2019

Editor: Edi Sumardi
HO
Ilustrasi Serangan Fajar. 

 TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana Hukum terima Serangan Fajar dalam Islam, apakah boleh atau haram?

Pemungutan suara Pileg dan Pilpres atau Pemilu 2019 di dalam negeri terhitung beberapa jam lagi digelar dan kini rawan terjadi Serangan Fajar.

Praktik Serangan Fajar dilakukan untuk mempengaruh preferensi pemilih.

Lalu, bagaimana Hukum terima Serangan Fajar dalam Islam?

Dikutip dari laman KonsultasiSyariah.com melalui artikel Hukum Menerima ‘Serangan Fajar’ menerima Serangan Fajar termasuk risywah (suap).

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).

Oleh karena itu, sikap yang tepat adalah menolak dengan tegas kedatangan serangan subuh itu.

Anda bisa sampaikan bahwa anda tidak bersedia menerimanya karena ini termasuk suap.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Komite resmi untuk fatwa dan penelitian Islam KSA (Lajnah Daimah) telah menfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang akan ikut pemilihan legislatif.

Apakah hukum Islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam Pemilu?

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved