Pilpres 2019
Sudah Cek TPS Kamu Mencoblos? Gampang Sekali Berikut Caranya & Kenali 5 Warna Kertas Suara
Cara Cek TPS Pilpres 2019 gampang sekali cukup klk link berikut ini dan temukan tps tempatmu mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019
Cara Cek TPS lewat Aplikasi KPU RI dan salurkan hak pilihmu
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari H pencoblosan Pemilu dan Pilpres 2019 semakin dekat.
Wajib Pilih Indonesia akan memilih wakilnya yang duduk di eksekutif dan legislatif, Rabu 17 April 2019.
Sudah Cek TPS kamu?
Tenang, berikut Cara Cek TPS dan apakah kamu terdaftar jadi pemilih atau tidak.
Kalau sudah tahu cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi.
Baca: Pantasan Jokowi Berani Tanya Prabowo e-Sport Mobile Legends, Kaesang Bocorkan Rangking MMR DOTA 2
Baca: Foto Ini Bukti Kedekatan Rocky Gerung dan SBY Lihat Ekspresinya di Samping Presiden VI RI
Baca: Update Bursa Transfer Liga 1 2019: Persib Bandung Pertahankan Puja Abdillah saat Diincar Banyak Klub
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
Kenali 5 Warna Kertas Suara
Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 resmi dimulai secara serentak di beberapa kota di Indonesia oleh sejumlah perusahaan percetakan, pada Minggu (20/1/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, bahwa saat Pemilu 2019 nanti akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
"Ini juga sudah ada dalam PKPU kita, yang rencananya akan segera disahkan oleh KemenkumHAM. Sosialisasinya juga sudah kita lakukan, agar (pemilih) tidak salah memasukkan ke kotak suara," ujar Ilham Saputra, di Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Perlu diketahui, pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22x31 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
"Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)," ujar Ilham Saputra.
Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas HVS 80 gram.
"Kami ingin memberitahu masyarakat, bahwa ada lima surat suara yang akan kita coblos. Dan itu perlu bagi pemilih untuk hadir tepat waktu, agar kemudia tidak ada ketergesa-gesaan (dalam memilih)," ujar Ilham Saputra.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Baca: Pantasan Jokowi Berani Tanya Prabowo e-Sport Mobile Legends, Kaesang Bocorkan Rangking MMR DOTA 2
Baca: Foto Ini Bukti Kedekatan Rocky Gerung dan SBY Lihat Ekspresinya di Samping Presiden VI RI
Baca: Update Bursa Transfer Liga 1 2019: Persib Bandung Pertahankan Puja Abdillah saat Diincar Banyak Klub