Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ribuan Warga Binaan Lapas dan Rutan Makassar Dipastikan Tak Bisa Mencoblos

Menurut Komisoner KPU Makassar, Endang Sri bahwa dari hasil rapat pleno DPTb untuk pemilih di Lapas dan Rutan Makassar sebanyak 435 orang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Endang Sari usai melakukan sosialisai Pemilu di warga binaan Rutan Kelas 1 Makassar, Senin (15/04/2019) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan warga binaan di Lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan dipastikan bakal  menjadi penonton pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Warga binaan yang mendekam di balik jeruji besi  kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap  tiga per tanggal Senin 15 April 2019 hari ini.

Menurut Komisoner KPU Makassar, Endang Sri bahwa dari hasil rapat pleno DPTb untuk pemilih di Lapas dan  Rutan Makassar sebanyak 435 orang.

"DPTb di Lapas dan Rutan Makassar sebanyak 435 pemilih," kata Endang Sari usai melakukan sosialisai Pemilu di Rutan Kelas 1 Makassar, Senin (15/04/2019) sore.

Sosialisasi diikuti puluhan warga binaan. Warga binaan ini merupakan tahanan Rutan Kelas 1 Makassar yang ditahan karena terlibat berbagai kasus pidana.

Sementara dari data yang diperoleh  di Rutan Kelas 1 Makassar   sebanyak  2.300 warga binaan  wajib pilih. Begitupun dengan Lapas Kelas 1 Makassar ada sekitar 949 warga binaan wajib pilih atau berada pada usia 17 tahun ke atas.

Endan Sari mengatakan banyaknya warga binaan yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu tahun ini, pihaknya sudah berupaya mencari solusi agar bisa menyalurkan hak pilihnya termasuk melakukan perbaikan melalui DPTb serta kebijakan  Daftar Pemilih Khusus (DPK).

KPU menjalankan  sesuai dengan hasil rapat pleno penetapan  DPTb, termasuk pemilih warga binaan baik di Lapas dan Rutan Kelas 1 Makassar.

Selain itu berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang bagi pemilih yang ingin pindah memilih diberikan tujuh hari sehari sebelum hari pencoblosan dengan beberapa  ketentuan.

Seperti memiliki kebutuhan khusus, menjalakan tugas, termasuk warga binaan asalkan memiliki identitas, KTP elektronik, SIM, paspor maupun Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP.

"Kami penyelenggara pemilu yang segala gerak kami harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi  ketika ada putusan seperti itu maka berpedoman pada keputusan tertinggi," tuturnya.

Adapun jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di dua tempat tersebut akan di pasang lima unit TPS, namun masih akan dievaluasi mengingat jumlah pemilih tidak terlalu besar.

"Setelah dari sini kami akan melakukan pertemuan apakah akan dikurangi atau tetap jumlahnya segitu. Mengingat jumlah pemilih di Lapas dan Rutan tidak begitu besar," paparnya.

Sementara Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Klas I Makassar, Fadil menyebutkan jumlah warga binaaan  saat ini mencapai 2.300 orang.

Tetapi tidak kemungkinan masih akan bertambah terus, sebab s warga binaan di lembaga Rutan setiap hari terus bertambah. "Jumlah DPTb  rutan awalnya 474 orang sekarang berubah menjadi 135 orang;" sebutnya.

Mengenai masih banyaknya warga binaan yang sudah berhak dan wajib pilih, tetapi tidak masuk dalam DPTb, kata Fadil adalah kewenangan KPU Makassar.

Ditempat terpisah, Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono jumlah penghuni di Lapas 996 orang, 47 orang diantaranya adalah tahanan anak.

"Kami belum dapat jumlah DPTbnya. Besok komisioner baru menyerahkan data," kata Budi Sarwono. (San)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved