Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Mencoblos atau Tidak? Ini Juga Cara Lain

Cek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk tahu apakah terdaftar di DPT atau tidak. Jika terdaftar di DPT dan ada

Editor: Edi Sumardi
KPU.GO.ID
Cek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk tahu apakah terdaftar di DPT atau tidak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk tahu apakah terdaftar di DPT atau tidak.

Jika terdaftar di DPT dan ada di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, maka kamu bisa langsung mencoblos di Pemilu 2019.

Jangan sia-siakan hak pilihmu.

Warga Negara Indonesia yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum atau Pemilu, 17 April 2019, diminta untuk cek namanya pada Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Ini khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara Pemilu di daerah asal.

Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved