Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019 Kian Dekat, Ayo Cek DPT, Jadwal, Cara Coblos, hingga Jenis Kertas Suara Pilpres & Pileg

Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
KPU Takalar
Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 menyisakan empat hari lagi per hari ini, Sabtu (13/04/2019).

Hari H Pemilihan Presiden atau Pilpres serta Pemilihan Legislatif atau Pileg serentak berlangsung pada 17 April 2019.

Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg.

Berikut info penting Pemilu serentak baik Pilpres maupun Pileg 2019 selengkapnya dikutip dari berbagai sumber.

Baca: Debat Terakhir Capres 2019 Beda dari Sebelumnya, Simak Jadwal Live tvOne, Tema, Moderator, Panelis

Baca: Detik-detik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Beri Hormat ke Prabowo Subianto di Pidato Kebangsaan

Baca: 5 Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf di GBK, Bandingkan Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga

Baca: Detik-detik Prabowo Subianto Menangis Saat Ustadz Abdul Somad Sebut Isyarat Mimpi Ulama di Pilpres

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019

Berikut jadwal dan tahapan lengkap Pilpres dan Pileg 2019 dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu.kpu.go.id.

17 Agustus 2017-31 Maret 2019 perencanaan program dan anggaran.

1 Agustus 2017-28 Februari 2019 penyusunan peraturan KPU.

17 Agustus 2017-14 April 2019 sosialisasi.

3 September 2017-20 Februari 2018 pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

19 Februari 2018-17 April 2019 penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.

9 Januari-21 Agustus 2019 pembentukan badan penyelenggara.

17 Desember 2018-18 Maret 2019 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

17 April 2018-17 April 2019 penyusunan daftar pemilih di luar negeri.

17 Desember 2017-6 April 2018 penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil).

26 Maret 2018-21 September 2018 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden.

20 September 2018-16 November 2018 penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden.

24 September-16 April 2019 logistik.

Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg
Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg (Jawi/Tribun Timur)

23 September 2018-13 April 2019 kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

22 September 2018-2 Mei 2019 laporan dan audit dana kampanye.

14 April 2019-16 April 2019 masa tenang.

8 April 2019-17 April 2019 pemungutan dan penghitungan suara.

18 April 2019-22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara.

23 Mei 2019-15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. 

Juli-September 2019 peresmian keanggotaan.

Agustus-Oktober 2019 pengucapan sumpah/janji.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penghitungan suara Pemilu di luar negeri baru dilakukan 17 April 2019.

Meskipun Pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih dulu, yaitu 8-14 April 2019.

Tetapi proses penghitungan suaranya dilakukan secara serentak bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.

"Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat," kata Hasyim dilansir Kompas.com, Rabu (10/4/2019).

Jumlah DPT Pemilu 2019

Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg
Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg (Sudirman/Tribunsoppeng.com)

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 192.866.254.

Jumlah DPT tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga atau DPThp 3.

Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPThp 3 meningkat dibanding jumlah pemilih DPThp 2 menjadi 192.866.254.

Angka ini terdiri dari pemilih dalam negeri dan luar negeri.

"Jumlah total pemilih di dalam negeri 190.779.969 pemilih. Jumlah pemilih di luar negeri total 2.086.285 pemilih," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, (8/4/2019).

Dalam hasil rekapitulasi DPThp 3, 15 Desember 2018 lalu, total ada 192.828.520 pemilh. Jumlah ini terdiri dari 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih di luar negeri.

Jika dibandingkan dengan DPThp 2, total ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 37.734, sebanyak 9.640 pemilih dari dalam negeri dan pemilih luar negeri bertambah 28.094 pemilih.

Penambahan jumlah pemilih diikuti dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Total ada 809.699 TPS di dalam negeri. Jumlah ini bertambah 199 TPS, dari jumlah sebelumnya sebanyak 809.500 TPS.

Cek DPT Pemilu dan Pilpres 2019

Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg
Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg (Aidhil Zubair)

KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.

Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.

Namun cara tersebut memiliki banyak kendala. Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.

Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.

Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.

Cara kedua cek DPT melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.

2. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Jika Anda merasa telah mengisi data diri dengan benar namun belum juga terdaftar sebagai DPT, jangan khawatir!

Lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".

Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.

Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.

Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.

Cara Mencoblos Pilpres dan Pileg

Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg
Pemilu 2019 kian dekat, ayo cek DPT, Jadwal, cara coblos, hingga jenis kertas suara Pilpres dan Pileg (KPU Takalar)

Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu info penting, panduan, dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019.

Pada tahun ini, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.

Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk Pileg maupun Pilpres. Berikut selengkapnya dirangkum Tribunnews.com:

1. Cek DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke TPS

Pada hari H Pemilu 2019, yaitu Rabu, 17 April 2019, datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.

Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

3. Tunggu giliran

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.

Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.

Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihanmu.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Baca: Debat Terakhir Capres 2019 Beda dari Sebelumnya, Simak Jadwal Live tvOne, Tema, Moderator, Panelis

Baca: 5 Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf di GBK, Bandingkan Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga

Baca: Detik-detik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Beri Hormat ke Prabowo Subianto di Pidato Kebangsaan

Baca: Detik-detik Prabowo Subianto Menangis Saat Ustadz Abdul Somad Sebut Isyarat Mimpi Ulama di Pilpres

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.(tribunnews.com/ kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved