Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geram KPPAD Kalbar Ingin Kasus Audrey Tak ke Pengadilan, Hotman Paris: Baca UU Perlindungan Anak

Melihat perkembangan kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Audrey di Pontianak, pengacara kodang Hotman Paris kian geram.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase Tribun Timur
Geram KPPAD Kalbar Ingin Kasus Audrey Tak ke Pengadilan, Hotman Paris: Baca UU Perlindungan Anak 

TRIBUN-TIMUR.COM-Melihat perkembangan kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Audrey di Pontianak, pengacara kodang Hotman Paris kian geram.

Pasalnya, KPPAD Kabar mengharapkan, kasus Audrey tak sampai ke ranah hukum, mengingat para korban dan pelaku masih di bawah umur.

"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam press conference, Senin (8/4/2019).

"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya.

Menurut Hotman Paris, apa yang disampaikan KPPAD Kalbar tidaklah benar.

Hotman Paris menjelaskan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.

Hanya pidana ringan saja yang boleh didamaikan.

"Halo ketua KPPAD kalbar lo jangan asal ngomong donk. Baca UU dalam kasus Audrey,"kata Hotman.

Menurut UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.

Bahkan sekalipun ada perdamaian pidananya akan jalan terus.

Anda Ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?

Tindak pidana atas penganiyaan harus jalan kecuali tindak pidana ringan yang boleh didamaikan.

Ketua KPPAD Kalbar baca UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.

Kok pendapatnya gitu sih?

 

triyagus29
seharusnyaa korbann yg harus dilindungii bukann tersangkaa haduhh ..gimanaa sech hukum indonesiaa.

dev.boutique
Apakah KPPAD kalbar juga bakal melaporkan hotman paris ke polisi wkwkwk ?

Foto profil triyagus29
triyagus29
seharusnyaa korbann yg harus dilindungii bukann tersangkaa haduhh ..gimanaa sech hukum indonesiaa

ikha_syahroni
@dhioirawan iya ih. Apa ada intimidasi ya. Hedehh. Hajar bang hotman. Jngan kecewakan netizen.

ozzeokto
@dhioirawan gokil netizen indonesia memang sangat kompak klo soal membully yg salah. Sampai2 akun pemerintah yg di serang menyerah dan memprivat akunnya.

Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) siang dalam konferensi persnya KPPAD Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengab tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum, kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kita hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka kami dengan tupoksi kami," ujarnya.

Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.

"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.

Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai. "Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.

Eka mengatakan bahwa korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.

"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Baca: TERBARU, Terungkap Alasan Awal Mula Pelaku Keroyok Audrey, Bukan Soal Asmara, Ini Video Pengakuannya

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
--
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Pengakuan Pelaku

Tujuh siswi SMA menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.

Dari tujuh siswi SMA, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu dari tujuh siswi SMA menyampikan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Dirinya mengakui ada penganiayaan terhadap korban.

Namun demikian yang terjadi tak seperti yang ramai di media sosial.

Satu di antara terduga pelaku membantah ada penganiayaan terhadap organ intim korban.

Menurutnya, yang terjadi adalah pemukulan satu lawan satu.

"Kami membantah tuduhan dari para netizen yang mengatakan kami menganiaya korban pada bagian intim, membenturkan kepada korban ke aspal dan menyiramkan air, itu semua tidak benar," ujar satu dari mereka.

Baca: Benarkah Alat Kelamin Audrey Dilukai saat Dikeroyok? Ini Pengakuan Langsung 7 Siswi SMA di Pontianak

Mereka mengaku permasalahan awal adalah dimana korban sering menyindir salah satu dari mereka di media sosial, dan mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu muslihat.

"Korban sendiri yang minta dijemput, lagipula saat itu bukan dua belas orang yang menganiaya sekaligus, tapi kami satu lawan satu, dan perlu diketahui tidak semua yang ada disitu memukul, beberapa dari mereka hanya melihat saja," cerita terduga pelaku.

Mereka mengaku bahwa mereka bukanlah geng atau komplotan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang.

"Kami adalah teman sejak Sekolah Dasar, oleh sebab itulah kami berbeda-beda sekolah, jadi kami bukan geng," ucap salah satu diantara mereka.

Mereka menceritakan kronologi kejadian bahwa saat itu tidak semua dari mereka datang bersamaan, ada yang terlambat dan dan bahkan tidak melakukan pemukulan sama sekali namun di media sosial fotonya disebarkan dan di tuduh sebagai penganiaya.

Baca: Inilah 3 Tersangka Pengeroyok Audrey yang Seumur hingga Kondisi Alat Kelamin Versi Hasil Visum

Mereka juga mengakui bahwa memang salah satu dari mereka pernah mempunyai masalah terkait hutang orangtua yang tidak seberapa dan sudah dibayarkan.

Namun menurut mereka itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kejadian sebab korban yang menyindir-nyindir di media sosial.

Mereka mendesak kepada orang-orang yang telah menyebarkan foto mereka untuk segera meminta maaf, sebab banyak orang tidak tahu ujung pangkal permasalahan dan hanya ikut-ikutan menjudge

"Saya satu di antara terduga pelaku 2 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Dan kalian semua harus tahu di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dhina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," ujarnya.

Terduga pelaku menambahkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang orang bicarakan saat ini.

Terduga mengatakan tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya. 

Terduga menceritakan sangat terpukul dengan pemberitaan yang ada. 

Salah satu terduga lainnya menjelaskan ada suatu bentuk peleraian yang dilakukan.

"Pas saya sudah datang, mereka sudah berkelai dan saya sudah mencegah. Kami takut jika melerai takut dituduh mengeroyok saya takut terjadi seperti itu, di sana ada tindakan peleraiaan," terang salah satu terduga lainnya.

Terduga pelaku merasa dituduh dan difitnah. Bahkan instagramnya pun di hack.

"Saya ingin yang memfitnah, telah menyebarkan foto-foto saya dan yang telah nge-hack akun instagram saya, saya ingin dia minta maaf," ujarnya. 

Terkait pemberitaan yang beredar bahwa kasus pengeroyokan ini terjadi karena masalah cowok.

Mereka menampiknya. Tak ada kaitan sama sekali dengan masalah cowok.

Pelaku membeberkan semua berawal dari saling sindir di instagram. 

"Audrey dan P menyindir saya di instagram. Mereka menyindir di grup WA. Saya ingin menyelesaikan semua masalah ini," katanya. 

"Saya chatting P tapi tak dibalas. Saya chatting Audrey saya bilang mau menyelesaikan masalah. Saya ajak selesaikan malam Sabtu di Alun Kapuas. Dia menyanggupinya," ujarnya.

Namun Audrey tiba-tiba ngajak ketemu langsung di hari Jumat sekitar jam 11 siang itu.

Mereka juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran sehingga perkelahian terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Taman Akcaya dan Jalan Sulawesi. 

Hasil Visum

Hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).

Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu 10 April 2019.

M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.

Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta. (*) 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kasus Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut Ketua KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong!, http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/11/kasus-audrey-pontianak-hotman-paris-sebut-kppad-kalbar-lo-jangan-asal-ngomong?page=all.
Penulis: Mirna Tribun
Editor: Mirna Tribun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved