BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: MA Tolak Kasasi JPU Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua DPRD Sulbar
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara.
Hal itu berdasarkan informasi putusan yang diperoleh dari website Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini tertuang dalam amar putusan MA nomor register 582 K/PID.SUS/2019 tanggal 8 April 2019.
Baca: Pemilu 2019 Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir Akan Mencoblos di TPS Ini
Baca: Jelang Pemilu 2019, Kapolres Luwu Utara Ajak Warga Tidak Golput
Baca: Mahasiswa Desak Pemprov Sulbar Tuntaskan Jalan Poros Ulumanda Majene
Ditolaknya kasasi JPU, maka terdakwa Andi Mappangara, bin Damrang, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Mappangara, dalam dakwaan JPU, sebelumnya dituntut 7 tahun penjara karena diduga merugikan negara Rp 360 miliar, pada APBD Sulbar tahun 2016. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: