#JusticeForAudrey
Inilah Balasan & Penderitaan Siswi SMA Pontianak Akibat Aniaya Audrey, Terpaksa Minta Perlindungan
Inilah Balasan dan Derita Siswi SMA Pontianak Akibat Aniaya Audrey, Terpaksa Minta Perlindungan
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa yang berbuat akan menanggung akibat!
Inilah yang terjadi kepada 12 Siswi SMA yang diduga menganiaya Siswi SMP Pontianak, Audrey (14).
Setelah kasus ini menyebar dan Audrey menuai simpati dunia lewat tagar #JusticeForAudrey, para terduga pelaku mulai merasakan dampak dari perbuatannya.
KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati menyampaikan kondisi terkini dan akibat yang diterima para pelaku penganiayaan Audrey, siswi SMP yang sedang viral itu.
Berawal dari keluarga tersangka penganiayaan yang mendatangi kantor KPPAD Kalimantan Barat pada Rabu (10/4/2019).
Melansir Tribun Pontianak, keluarga para pelaku datang untuk meminta perlindungan terhadap anak-anak yang jadi pelaku penganiayaan.
Ketua KPPAD Eka Nurhayati mengatakan bahwa para pelaku kini mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tersebut.
"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Eka menyebutkan tekanan yang dialami oleh para pelaku.
Baca: Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Jokowi atau Prabowo yang Menang? Jenderal Moeldoko vs Rizal Ramli
Baca: Viral di WA Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 Luar Negeri Ternyata HOAX, Penjelasan Resmi KPU
Baca: Link Live Streaming Barcelona vs MU-Juventus vs Ajax Amsterdam Kamis Pukul 02.00 WIB Prediksi Pemain

Disebutkan bahwa para pelaku sampai mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi.
"Sangsi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima, jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya dikutip TribunJatim.com dari Tribun Pontianak, (10/4/2019).
Eka menjelaskan kedua belah piham yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.
"Karena dalam UU menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi disini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.
Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab.
Baca: Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Jokowi atau Prabowo yang Menang? Jenderal Moeldoko vs Rizal Ramli
Baca: Viral di WA Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 Luar Negeri Ternyata HOAX, Penjelasan Resmi KPU
Baca: Link Live Streaming Barcelona vs MU-Juventus vs Ajax Amsterdam Kamis Pukul 02.00 WIB Prediksi Pemain
Tapi disini sudah ada beberapa pengakuan dari pihak pelaku bahwa sebenarnya ada beberapa fakta yang menjadi temuan mereka.
Eka melanjutkan agenda pihaknya besok untuk para pelaku dan korban yang semuanya masih di bawah umur.
"Untuk lanjutan besok akan ada trauma healing yang akan diberikan kepada pelaku, nanti sore kami akan menemui korban untuk memastikan pendampingan lanjut terkait trauma healing," tandasnya.
Kronologi Kejadian
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.
KPPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.
Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Tumbur Manalu menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu.
Baca: Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Jokowi atau Prabowo yang Menang? Jenderal Moeldoko vs Rizal Ramli
Baca: Viral di WA Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 Luar Negeri Ternyata HOAX, Penjelasan Resmi KPU
Baca: Link Live Streaming Barcelona vs MU-Juventus vs Ajax Amsterdam Kamis Pukul 02.00 WIB Prediksi Pemain
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan. Kemudian kita dari KPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).
Ia menjelaskan korban tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku, pelaku mengancam akan berbuat lebih kejam lagi apabila korban melaporkan pada orangtua.
"Korban merasa terintimiddasi sehingga tak berani melapor, namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Tumbur Manalu menceritakan kronologi awalnya terjadinya pengeroyokan secara brutal dari 12 pelajar SMA terhadap siswi SMP tersebut dari penjemputan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di rumahnya.
"Korban sebenarnya berada di rumah, kemudian dia dijemput terduga pelaku dari 12 orang itu. Sebetulnya aktor utama 3 orang dan sisanya membantu atau tim hore," ucap Manalu.
Korban dijemput dengan alasan ada yang mau disampaikan dan diomongkan.
Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.
Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.
Baca: Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Jokowi atau Prabowo yang Menang? Jenderal Moeldoko vs Rizal Ramli
Baca: Viral di WA Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 Luar Negeri Ternyata HOAX, Penjelasan Resmi KPU
Baca: Link Live Streaming Barcelona vs MU-Juventus vs Ajax Amsterdam Kamis Pukul 02.00 WIB Prediksi Pemain

Sebab dia dijemput dengan alasan mau ngobrol.
"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," katanya.
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.
Sebetulnya, berdasarkan hasil yang didapatkan KPPAD, target pelaku bukanlah korban yang saat ini. Tapi kakak sepupu korban.
"Permasalahan awal karena masalah cowok, menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini."
"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.
KPPAD berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena dengan adanya proses hukum akan memberikan dampak kemudian hari pada mereka yang masih anak dibawah umur.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul UPDATE Kasus Audrey, KPPAD Ungkap Tersangka Tertekan hingga Diancam Pembunuhan, Cek Kondisi Terkini!