Diduga Kampanyekan Calon DPD RI, Kades Corawali Jalani Sidang Perdana di PN Barru
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh terdakwa Kepala Desa (Kades) Corawali, Kabupaten Barru, Ilyas Banno telah memasuki tahap persidangan.
Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh terdakwa Kepala Desa (Kades) Corawali, Kabupaten Barru, Ilyas Banno telah memasuki tahap persidangan.
Sidang terdakwa Ilyas Banno digelar di Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (10/4/2019).
"Tadi sekitar pukul 10.00 Wita sidangnya di PN Barru," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhaemin (40) kepada TribunBarru.com.
Baca: Bupati Takalar Harap Guru Olahraga Cetak Atlet Muda Berprestasi
Baca: Usaha Barbershop di Selayar, Andi Asri Raup Omzet Rp 500 Ribu Per Hari
Baca: DPRD Sulbar Temukan Indikasi Pelanggaran Pada Pengembangan Peternakan Sapi di Beroangin
Dalam agenda sidang ini, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa oleh hakim yang dipimpin Ketua PN Barru, Cahyono Riza Adrianto.
"Selama proses persidangan, terdakwa dimintai keterangan seputar kasus perkara Pemilu itu," ujarnya.
Disebutkan, sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Ketua Apdesi Barru itu merupakan agenda sidang kedua.
Sehari sebelumnya, sidang pertama dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
"Dalam agenda pemeriksaan saksi kemarin, ada tiga yang dihadirkan. Dan hari ini sidang perdana untuk terdakwa," katanya.
Dalam sidang hari ini menurut Muhaemin, pemberi keterangan dari ahli dijadwalkan juga untuk dihadirkan.
Namun saat sidang berlangsung, pihak yang bersangkutan tidak hadir mengikuti sidang.
"Makanya saat proses sidang tadi, keterangan ahli hanya dibacakan dalam sidang dengan persetujuan dari terdakwa yang bersedia untuk dibacakan," katanya.
Muhaemin menambahkan, jadwal sidang selanjutnya akan dilakukan besok, Kamis (11/4/2019).
"Besok sidang tuntutan. Kemudian jadwal berikutnya akan memasuki sidang putusan," jelasnya.
Sidang kasus dugaan pelanggaran Pemilu terdahap terdakwa Ilyas Banno akan diselesaikan dalam waktu sepekan.
"Waktu kita hanya tujuh hari sudah harus ada putusan sebelum pelaksanaan Pemilu (17 April 2019)," ungkapnya.
Ditambahkan, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini, terdakwa Ilyas Banno tercancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
"Terdakwa disangkakan dengan UU Pemilu pasal 490 nomor 7 tahun 2017," tuturnya.
Sebelumnya, Ilyas Banno dilaporkan ke Bawaslu Barru terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada Maret 2019.
Selain adanya laporan, kasus ini juga menjadi temuan Bawaslu Barru.
Dalam kasus ini, Ilyas Banno diduga mengkampanyekan salah satu calon anggota DPD RI dengan memposting foto calon ke grup WhatsApp Barru.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: